Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Semarang 2020, KPU Batasi Maksimal Rp31,9 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:17 WIB
loading...
Dana Kampanye Pilkada...
Ketua KPU Kabupaten Semarang. Foto/SINDOnews/Ang
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang memberikan batasan maksimal dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, kebijakan tersebut digulirkan agar para paslon yang berlaga dalam Pilbup Semarang 2020 tidak berlebihan saat kampanye.

"Sesuai KPU, pelaksanaan Pilkada ada batasan maksimum dana kampanye. Nah, di Kabupaten Semarang kemudian disepakati angka maksimal dana kampanye sebesar Rp31,9 miliar,” katanya, Kamis (1/10/2020).

Pada tahap awal pelaporan dana kampanye dari para paslon yang telah diterima KPU, paslon nomor urut 1 Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono (Bison) senilai Rp10 juta. (Baca juga: Kota Semarang Masuk Penilaian Program Gerakan Menuju Smart City)

Kemudian paslon nomor urut 2 Ngesti Nugraha-M Basari (Ngebas) sebesar Rp1 juta. Perincian dana kampanye tersebut dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Semarang. (Baca juga: Kunci Mortir, Kapak Burhan dan Luweng Grubuk Saksi Kelam PKI di Yogyakarta)

Maskup menyatakan, besaran jumlah dana kampanye yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan hitungan perkiraan kedua paslon selama masa tahapan kampanye Pilbup Semarang 2020 berlangsung.

“Misalnya dipakai kegiatan pertemuan terbatas berapa kali, lalu pertemuan tatap muka berapa kali sampai pencetakan APK. Dan KPU menentukan besaran maksimal Rp31,9 miliar itu harapannya yang dilaporkan nanti tidak melebihi ketentuan. Jika lebih, itu menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu,” ujarnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Rekomendasi
Rapor Penjualan Wuling...
Rapor Penjualan Wuling 1 Dekade Terakhir, Mampukah Aira Mengembalikan Takhta?
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved