Gegara Cicilan, Anak di Makassar Injak Tangan dan Kaki Ibunya Sampai Berdarah
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan laporan aduan bernomor / /VIII /K /2020 /Sek. Polsek pnk langsung direspon pihaknya. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Hamzah diamankan anggotanya.
"Dia akui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka-luka. Sempat dibawa ke rumah sakit itu malam, tapi langsung memangji pulang," beber Iqbal.
Diterangkan Iqbal, akibat perbuatan tak terpuji itu, Hamzah harus mendekam di tahanan kantor Polsek Panakukang dan dijerat pasal berlapis ihwal Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Baca Juga : Gara-gara Gitar, Seorang Pemuda di Pampang Dikeroyok dan Dibacok 6 Lelaki
"Kita kenakan dua pasal, yaitu pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal penghapusan KDRT karena mereka masih ada hubungan keluarga. Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Iqbal. Baca Lagi : Polisi Tunggu Izin Kemendagri Periksa Oknum Legislator Penganiaya Wasit
"Dia akui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka-luka. Sempat dibawa ke rumah sakit itu malam, tapi langsung memangji pulang," beber Iqbal.
Diterangkan Iqbal, akibat perbuatan tak terpuji itu, Hamzah harus mendekam di tahanan kantor Polsek Panakukang dan dijerat pasal berlapis ihwal Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Baca Juga : Gara-gara Gitar, Seorang Pemuda di Pampang Dikeroyok dan Dibacok 6 Lelaki
"Kita kenakan dua pasal, yaitu pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal penghapusan KDRT karena mereka masih ada hubungan keluarga. Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Iqbal. Baca Lagi : Polisi Tunggu Izin Kemendagri Periksa Oknum Legislator Penganiaya Wasit
(sri)
Lihat Juga :