Gegara Cicilan, Anak di Makassar Injak Tangan dan Kaki Ibunya Sampai Berdarah

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 12:18 WIB
loading...
Gegara Cicilan, Anak...
Seorang anak bernama Hamzah (48 tahun) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Indah Dg Bollo (70 tahun), hanya karena persoalan cicilan sepeda motor. Foto : SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Seorang anak bernama Hamzah (48 tahun) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Indah Dg Bollo (70 tahun), hanya karena persoalan cicilan sepeda motor. Alhasil Hamzah dijemput Tim Resmob Polsek Panakkukang di kediamannya Jalan Barawaja, Kota Makassar, Jumat (21/08/2020) dini hari.

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan insiden penganiyaan itu terjadi pada Kamis 16 Agustus 2020. Kala itu Hamzah mendatangi rumah ibunya yang kebetulan tinggal bersama cucunya yang tak lain adalah ponakannya, Hendrik.

Kedatangan Hamzah di rumah sang ibu di Jalan Musyawarah, Kecamatan Panakkukang bermaksud menagih angsuran motor ke Hendrik. Disebutkan Halim terjadi adu mulut antara paman dan ponakan tersebut. Baca : Penyamaran Polisi Berhasil, Penipu Jual Beli Online Ditangkap

"Posisinya ibunya (korban) mau melerai keduanya, cuman langsung didorong sama pelaku. Di situ korban ditampar, diinjak-injak kaki dan tangannya sampai berdarah. Keponakannya juga dipukul, gegara tagihan cicilan motor," ucap Halim.

Sang ibu, lanjut Halim sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka penuh darah di beberapa bagian tubuh. Setelah itu lalu melaporkan perbuatan anak kandungnya ke Mapolsek Panakukang.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan laporan aduan bernomor / /VIII /K /2020 /Sek. Polsek pnk langsung direspon pihaknya. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Hamzah diamankan anggotanya.

"Dia akui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka-luka. Sempat dibawa ke rumah sakit itu malam, tapi langsung memangji pulang," beber Iqbal.

Diterangkan Iqbal, akibat perbuatan tak terpuji itu, Hamzah harus mendekam di tahanan kantor Polsek Panakukang dan dijerat pasal berlapis ihwal Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Baca Juga : Gara-gara Gitar, Seorang Pemuda di Pampang Dikeroyok dan Dibacok 6 Lelaki

"Kita kenakan dua pasal, yaitu pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal penghapusan KDRT karena mereka masih ada hubungan keluarga. Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Iqbal. Baca Lagi : Polisi Tunggu Izin Kemendagri Periksa Oknum Legislator Penganiaya Wasit
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2762 seconds (0.1#10.140)