Rampas Jenazah Pasien COVID-19, 15 Warga Batam Dijemput Polisi
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 07:17 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polresta Barelnag Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya memeriksa 6 dari 15 orang yang sebelumnya dilaporkan pihak RS Budi Kemuliaan karena mengambil paksa jenazah Rasiman yang positif terpapar COVID-19.
"Aksi tersebut tetap dilakukan meski sudah dilarang oleh pihak rumah sakit. Akhirnya, kerabat dan warga membawa jenazah Rasiman ke rumahnya di kawasan Bengkong Indah, Batam," kata Kompol Andri.
Sementara itu, ujar Kasatreskrim, 9 orang lain yang turut dijemput dari RSKI sudah dipulangkan ke rumah masing masing. Namun mereka juga akan diperiksa polisi untuk dimintai keterangan terkait perampasan jenazah Rasiman, pasien COVID-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit di Batam. Video tersebut viral dan akhirnya sampai ke ranah hukum.
Meski belum ada penetapan tersangka, namun polisi sudah mengantongi nama-nama pelaku. Mereka akan dikenakan Pasal 93 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Aksi tersebut tetap dilakukan meski sudah dilarang oleh pihak rumah sakit. Akhirnya, kerabat dan warga membawa jenazah Rasiman ke rumahnya di kawasan Bengkong Indah, Batam," kata Kompol Andri.
Sementara itu, ujar Kasatreskrim, 9 orang lain yang turut dijemput dari RSKI sudah dipulangkan ke rumah masing masing. Namun mereka juga akan diperiksa polisi untuk dimintai keterangan terkait perampasan jenazah Rasiman, pasien COVID-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit di Batam. Video tersebut viral dan akhirnya sampai ke ranah hukum.
Meski belum ada penetapan tersangka, namun polisi sudah mengantongi nama-nama pelaku. Mereka akan dikenakan Pasal 93 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(awd)
Lihat Juga :