Aksi Wanita Sembunyikan Obat Terlarang di Kemaluan, Coba Selundupkan ke Rutan Kebonwaru

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:10 WIB
loading...
Aksi Wanita Sembunyikan Obat Terlarang di Kemaluan, Coba Selundupkan ke Rutan Kebonwaru
Perempuan berinisial MM (lingkaran merah) ditangkap petugas Rutan Kebonwaru Bandung karena berupaya menyelundupkan obat terlarang. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Seorang perempuan berinisial MM ditangkap petugas Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru lantaran berupaya menyelundupkan puluhan butir obat terlarang. Barang bukti narkoba itu disembunyikan MM di kemaluannya.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan Kelas I Bandung Trian Pratikta mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan narkoba oleh perempuan berinisial MM ke Rutan Kebonwaru Bandung terjadi pada Selasa (25/6/2024).

“Upaya penyelundupan dilakukan oleh istri narapidana dengan modus menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam kemaluan untuk mengelabui petugas rutan,” kata Plh Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Rabu (26/6/2024).



Trian menyatakan, upaya penyelundupan obat terlarang tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian Novi Sukmaningrat, petugas Rutan Kebonwaru Bandung. “Petugas Novi memeriksa badan pengunjung berinisial MM yang akan mengunjungi suaminya OA di Rutan (Kebonwaru) Bandung dalam perkara narkotika," ujarnya.

Plh Karutan Kebonwaru menuturkan, kronologi penggagalan upaya penyeludupan obat terlarang itu bermula saat petugas Novi menggeledah badan pengunjung MM. Petugas Novi mencurigai keanehan di area kemaluan MM.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus alat kontrasepsi (kondom) yang dicurigai berisi obat terlarang. Selanjutnya pengunjung (MM) dan barang yang dicurigai, diamankan. Saat dibuka, di dalam alat kontrasepsi itu terdapat 19 butir obat terlarang Calmlet dan 62 butir Tramadol," tuturnya.

Trian mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan ini merupakan bukti kesigapan petugas Rutan Kebonwaru Bandung dalam melaksanakan tugas. Ini juga bentuk komitmen dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan serta barang terlarang.



"Sebagai wujud sinergitas dengan APH (Aparat Penegak Hukum) terkait, temuan barang terlarang tersebut selanjutnya telah dilaporkan dan diserah terimakan kepada jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Trian.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.6035 seconds (0.1#10.140)
pixels