Ayah Bejat Tiduri Kedua Anak Tiri hingga Hamil
loading...
A
A
A
BATANGHARI - Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari berhasil mengungkap kasus pelaku pemerkosaan terhadap dua orang kakak beradik yang masih dibawah umur di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Pengungkapan dilakukan dengan menangkap pelaku berinisial AD (28) yang merupakan ayah tiri dari kedua korban berinisial MP (17) dan MF (15).
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke polisi yang mengaku bahwa kedua putrinya sudah disetubuhi oleh sang suami hingga salah satu dari anaknya hamil. (Baca: Modus Gotong Sepeda Motor ke Dalam Mobil, 4 Komplotan Curanmor Ditembak)
“Dari pemeriksaan pelaku berinisial AD (28) warga kelahiran Bandung yang saat ini berdomisi di Kecamatan Muara Bulian melakukan aksi bejat terhadap kedua anak tirinya itu terjadi sejak September 2019 hingga Mei 2020,” kata Kapolres, Minggu (31/5/2020).
Menurut dia, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tega memperkosa kedua anak tirinya berkali-kali hingga salah satu korban mengandung anak pelaku hingga hamil 6 (enam) bulan.
Saat melakukan aksi bejatnya itu pelaku mengaku bahwa perbuatan yang dia lakukan itu atas dasar suka sama suka. Pelaku juga mengaku bahwa korban yang tengah berbadan dua itu adalah pacarnya yang sudah menjalin cinta selama empat tahun.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Batanghari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua korban yang masih di bawah umur masih dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bulian,” tandasnya.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke polisi yang mengaku bahwa kedua putrinya sudah disetubuhi oleh sang suami hingga salah satu dari anaknya hamil. (Baca: Modus Gotong Sepeda Motor ke Dalam Mobil, 4 Komplotan Curanmor Ditembak)
“Dari pemeriksaan pelaku berinisial AD (28) warga kelahiran Bandung yang saat ini berdomisi di Kecamatan Muara Bulian melakukan aksi bejat terhadap kedua anak tirinya itu terjadi sejak September 2019 hingga Mei 2020,” kata Kapolres, Minggu (31/5/2020).
Menurut dia, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tega memperkosa kedua anak tirinya berkali-kali hingga salah satu korban mengandung anak pelaku hingga hamil 6 (enam) bulan.
Saat melakukan aksi bejatnya itu pelaku mengaku bahwa perbuatan yang dia lakukan itu atas dasar suka sama suka. Pelaku juga mengaku bahwa korban yang tengah berbadan dua itu adalah pacarnya yang sudah menjalin cinta selama empat tahun.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Batanghari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua korban yang masih di bawah umur masih dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bulian,” tandasnya.
(sms)