Yakin Pegi Setiawan Bebas, Sang Ayah Ungkap Isi Pertemuan Terakhirnya
loading...
A
A
A
"Hakim yang mengadili bapak Eman Sulaeman. Panitera penggantinya adalah pak Ahmad Al Atta," kata Jon, Jumat 21 Juni 2024.
Jon mengungkapkan, sidang praperadilan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang 6 PN Bandung.
"Karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari senin 24 juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Namun, Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman akhirnya memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.
"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.
Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
"Datang atau tidak kita lanjut," tegasnya.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Jon mengungkapkan, sidang praperadilan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang 6 PN Bandung.
"Karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari senin 24 juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Namun, Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman akhirnya memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.
"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.
Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
"Datang atau tidak kita lanjut," tegasnya.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(hri)