Yakin Pegi Setiawan Bebas, Sang Ayah Ungkap Isi Pertemuan Terakhirnya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ayah Pegi Setiawan , Rudi Setiawan memanjatkan doa untuk anaknya agar segera terbebas dari hukuman atas dugaan pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Hal itu disampaikan Rudi Setiawan menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (24/6/2024).
"Saya hanya mendoakan agar anak saya supaya terbebas," ucap Rudi.
Dalam pertemuan terakhirnya dengan Pegi, Rudi mengaku jika sang anak menitipkan salam kepada ibu dan adik-adiknya.
"Cuman salam salam aja buat mamah, buat adik-adiknya," ungkapnya.
Selain itu, Pegi juga meminta untuk didoakan agar segera terbebas dari hukuman.
"Minta doanya supaya Pegi cepat keluar karena Pegi tidak bersalah," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung hari ini, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa sidang praperadilan Pegi Perong akan dipandu oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
"Hakim yang mengadili bapak Eman Sulaeman. Panitera penggantinya adalah pak Ahmad Al Atta," kata Jon, Jumat 21 Juni 2024.
Jon mengungkapkan, sidang praperadilan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang 6 PN Bandung.
"Karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari senin 24 juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Namun, Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman akhirnya memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.
"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.
Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
"Datang atau tidak kita lanjut," tegasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Hal itu disampaikan Rudi Setiawan menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (24/6/2024).
"Saya hanya mendoakan agar anak saya supaya terbebas," ucap Rudi.
Dalam pertemuan terakhirnya dengan Pegi, Rudi mengaku jika sang anak menitipkan salam kepada ibu dan adik-adiknya.
"Cuman salam salam aja buat mamah, buat adik-adiknya," ungkapnya.
Selain itu, Pegi juga meminta untuk didoakan agar segera terbebas dari hukuman.
"Minta doanya supaya Pegi cepat keluar karena Pegi tidak bersalah," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung hari ini, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa sidang praperadilan Pegi Perong akan dipandu oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
"Hakim yang mengadili bapak Eman Sulaeman. Panitera penggantinya adalah pak Ahmad Al Atta," kata Jon, Jumat 21 Juni 2024.
Jon mengungkapkan, sidang praperadilan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang 6 PN Bandung.
"Karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari senin 24 juni 2024 pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Namun, Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman akhirnya memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.
"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.
Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
"Datang atau tidak kita lanjut," tegasnya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(hri)