Tepat Tengah Malam Nanti PSBB di Kota Depok Mulai Diberlakukan
Selasa, 14 April 2020 - 20:36 WIB
loading...
Tepat tengah malam nanti, Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok resmi diberlakukan. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Tepat tengah malam nanti, Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok resmi diberlakukan. PSBB akan berlaku selama 14 hari mulai hingga 28 April 2020.
Segala pelaksanaan PSBB sudah diatur dalam Peraturan Walikota No 22 tahun 2020. Selama penerapan PSBB tidak ada sanksi pidana yang dikenakan pada pelanggar. Kecuali, ditemukan hal lain yang dianggap melanggar pidana, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau di PSBB tidak ada sanksi pidananya, tapi jika ada pelanggaran-pelanggaran lain yang masuk dalam KUHP, tentu kita akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Adriansyah, Selasa (14/4/2020).
Kapolrestro mengatakan, PSBB merupakan tindakan kemanusiaan untuk keselamatan sehingga yang akan dilakukan adalah tindakan humanis dan edukatif. Dengan begitu masyarakat menjadi lebih paham dibanding jika dilakukan tindakan tegas.
"Yang diutamakan di sini, bukan bagaimana kita tegas, bukan bagaimana kita disiplin saja, tapi bagaimana kita bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka juga," tambahnya.
Segala pelaksanaan PSBB sudah diatur dalam Peraturan Walikota No 22 tahun 2020. Selama penerapan PSBB tidak ada sanksi pidana yang dikenakan pada pelanggar. Kecuali, ditemukan hal lain yang dianggap melanggar pidana, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau di PSBB tidak ada sanksi pidananya, tapi jika ada pelanggaran-pelanggaran lain yang masuk dalam KUHP, tentu kita akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Adriansyah, Selasa (14/4/2020).
Kapolrestro mengatakan, PSBB merupakan tindakan kemanusiaan untuk keselamatan sehingga yang akan dilakukan adalah tindakan humanis dan edukatif. Dengan begitu masyarakat menjadi lebih paham dibanding jika dilakukan tindakan tegas.
"Yang diutamakan di sini, bukan bagaimana kita tegas, bukan bagaimana kita disiplin saja, tapi bagaimana kita bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka juga," tambahnya.
Lihat Juga :