Tepat Tengah Malam Nanti PSBB di Kota Depok Mulai Diberlakukan
loading...
A
A
A
DEPOK - Tepat tengah malam nanti, Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok resmi diberlakukan. PSBB akan berlaku selama 14 hari mulai hingga 28 April 2020.
Segala pelaksanaan PSBB sudah diatur dalam Peraturan Walikota No 22 tahun 2020. Selama penerapan PSBB tidak ada sanksi pidana yang dikenakan pada pelanggar. Kecuali, ditemukan hal lain yang dianggap melanggar pidana, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau di PSBB tidak ada sanksi pidananya, tapi jika ada pelanggaran-pelanggaran lain yang masuk dalam KUHP, tentu kita akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Adriansyah, Selasa (14/4/2020).
Kapolrestro mengatakan, PSBB merupakan tindakan kemanusiaan untuk keselamatan sehingga yang akan dilakukan adalah tindakan humanis dan edukatif. Dengan begitu masyarakat menjadi lebih paham dibanding jika dilakukan tindakan tegas.
"Yang diutamakan di sini, bukan bagaimana kita tegas, bukan bagaimana kita disiplin saja, tapi bagaimana kita bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka juga," tambahnya.
Selama PSBB, ribuan personel gabungan akan dikerahkan untuk memantau seluruh aktivitas warga, baik di perumahan maupun di jalan raya. Setidaknya ada 1.854 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Damkar dan Dinas Kesehatan Kota Depok.
"Nanti kita juga akan memberdayakan masyarakat, karena kita sekarang juga memainkan kampung siaga. Jika kampung siaga ini efektif, Insya Allah PSBB ini juga efektif untuk dilaksanakan," katanya.
Petugas gabungan akan memantau tiap titik check point. "Kita alokasikan kurang lebih sekitar 25 orang maksimal ya untuk setiap titiknya," tutupnya.
Segala pelaksanaan PSBB sudah diatur dalam Peraturan Walikota No 22 tahun 2020. Selama penerapan PSBB tidak ada sanksi pidana yang dikenakan pada pelanggar. Kecuali, ditemukan hal lain yang dianggap melanggar pidana, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau di PSBB tidak ada sanksi pidananya, tapi jika ada pelanggaran-pelanggaran lain yang masuk dalam KUHP, tentu kita akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Adriansyah, Selasa (14/4/2020).
Kapolrestro mengatakan, PSBB merupakan tindakan kemanusiaan untuk keselamatan sehingga yang akan dilakukan adalah tindakan humanis dan edukatif. Dengan begitu masyarakat menjadi lebih paham dibanding jika dilakukan tindakan tegas.
"Yang diutamakan di sini, bukan bagaimana kita tegas, bukan bagaimana kita disiplin saja, tapi bagaimana kita bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan kesadaran yang baik karena ini sebenarnya untuk mereka juga," tambahnya.
Selama PSBB, ribuan personel gabungan akan dikerahkan untuk memantau seluruh aktivitas warga, baik di perumahan maupun di jalan raya. Setidaknya ada 1.854 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Damkar dan Dinas Kesehatan Kota Depok.
"Nanti kita juga akan memberdayakan masyarakat, karena kita sekarang juga memainkan kampung siaga. Jika kampung siaga ini efektif, Insya Allah PSBB ini juga efektif untuk dilaksanakan," katanya.
Petugas gabungan akan memantau tiap titik check point. "Kita alokasikan kurang lebih sekitar 25 orang maksimal ya untuk setiap titiknya," tutupnya.
(wib)