Curi Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta, 3 Pelaku Diringkus Polisi

Minggu, 16 Juni 2024 - 18:08 WIB
loading...
Curi Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Tiga pencuri puluhan alat perlengkapan adat Lampung senilai ratusan juta diringkus polisi. Foto/Dokumentasi Polsek Gunung Sugih
A A A
LAMPUNG TENGAH - Tiga pencuri puluhan alat perlengkapan adat Lampung senilai ratusan juta diringkus polisi. Tiga pelaku berinisial APR (27), RKY (27), dan JHR (32) tersebut merupakan warga Kampung Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah .

Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, ketiga pelaku ditangkap lantaran mencuri pakaian Lampung dari rumah Tommy di Kampung Komering Putih, Gunung Sugih, pada Sabtu (11/5/2024).

“Para pelaku ditangkap pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, saat berada di seputar wilayah Gunung Sugih," ujar Abri saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).



Abri menuturkan, para pelaku melakukan pencurian saat rumah tidak ada orang. Ketiganya masuk ke rumah melalui ventilasi jendela yang telah dirusak paksa.

“Dari 76 setel pakaian adat siger dan alat cangget yang dicuri para pelaku, hanya menyisakan 1 setel tirai motif lidah warna corak merah,” katanya.

Abri menjelaskan, barang-barang curian itu berupa pakaian adat siger beserta alat-alat cangget di antaranya 1 set punduk ringgit, 2 setel baju cangget dengan 3 stel tapis jong sarat, 1 setel baju cangget sulam usus, 2 stel tapis mepadun, 1 setel baju balak suami istri.

Kemudian, 2 punduk perak, 2 punduk biasa, 40 buah sulam-sulaman taplak meja panjang, 1 buah paying hitam adat, 2 buah kanduk jung sarat, 10 setel lidah dan 5 stel sulaman serta 12 buah kain panjang.



"Pelaku ini mengambil semua barang yang dianggap memiliki nilai jual. Mereka juga mengambil 6 buah seprai kasur dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg dari rumah korban," jelasnya.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp120 juta itu langsung melapor ke polisi.

"Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melacak barang curian yang dijual para pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3073 seconds (0.1#10.140)
pixels