3 Residivis Pencuri Motor Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 10:01 WIB
loading...
3 Residivis Pencuri Motor Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Tiga residivis pencurian sepeda motor ditangkap anggota Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Foto/Fery Syah Putra
A A A
LAMPUNG TENGAH - Tiga residivis pencurian sepeda motor ditangkap anggota Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Tiga residivis pencurian kendaraan bermotor ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar. Dua pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di tempat parkir dan satu pelaku kasus pembegalan.

“Ketiga pelaku ditangkap di tempat terpisah setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor. Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,”kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas, Sabtu (20/1/2024).



Dua pelaku berinisial TS dan DS merupakan residivis pencurian sepeda motor dan satu pelaku berinisial AS merupakan residivis pelaku penggelapan motor. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)