Yakin Pegi Perong Tak Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Kota Bandung Hari Ini
Selasa, 11 Juni 2024 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi hari ini kami akan berkumpul di sekitar pengadilan negeri kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan praperadilan. Update-nya nanti akan kami sampaikan setelah didaftarkan," ujar Toni.
Namun, Polda Jawa Barat tetap berkeyakinan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong, tersangka utama dalam kasus ini.
Toni menyatakan penasaran dengan alat bukti yang digunakan oleh pihak kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan minimal dua alat bukti yang kuat.
"Jadi kalau nanti di praperadilan ternyata alat buktinya hanya pengakuan-pengakuan saja, ya saya rasa hakim juga harus lebih bijak, karena ini menyangkut nasib orang," kata Toni.
"Makanya dilakukan atau diajukan gugatan praperadilan, karena kami ragu dengan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan, alat buktinya itu apa," sambungnya.
Namun, Polda Jawa Barat tetap berkeyakinan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong, tersangka utama dalam kasus ini.
Toni menyatakan penasaran dengan alat bukti yang digunakan oleh pihak kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan minimal dua alat bukti yang kuat.
"Jadi kalau nanti di praperadilan ternyata alat buktinya hanya pengakuan-pengakuan saja, ya saya rasa hakim juga harus lebih bijak, karena ini menyangkut nasib orang," kata Toni.
"Makanya dilakukan atau diajukan gugatan praperadilan, karena kami ragu dengan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan, alat buktinya itu apa," sambungnya.
(hri)
Lihat Juga :