Yakin Pegi Perong Tak Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Kota Bandung Hari Ini
Selasa, 11 Juni 2024 - 15:59 WIB
loading...
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Foto/Andrian Supendi/MPI
A
A
A
INDRAMAYU - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, hari ini mengajukan praperadilan terhadap kliennya yang telah ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Toni yakin bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah dan bukanlah Pegi alias Perong, tersangka utama dalam kasus tersebut.
Toni menyatakan bahwa keyakinan ini didukung oleh sejumlah saksi yang dapat membuktikan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, saat pembunuhan terjadi, Pegi Setiawan berada di Bandung, bukan di Cirebon.
"Melihat dari saksi-saksi yang muncul, bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan mengetahui bahwa pada saat kejadian 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan ini berada di Bandung, dan saksinya banyak sudah kami hadirkan," kata Toni saat ditemui di kantornya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).
Pada hari ini, tim hukum Pegi Setiawan berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Pegi Perong Pra Peradilankan Polda Jabar Kasus Vina Cirebon
Toni menyatakan bahwa keyakinan ini didukung oleh sejumlah saksi yang dapat membuktikan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, saat pembunuhan terjadi, Pegi Setiawan berada di Bandung, bukan di Cirebon.
"Melihat dari saksi-saksi yang muncul, bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan mengetahui bahwa pada saat kejadian 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan ini berada di Bandung, dan saksinya banyak sudah kami hadirkan," kata Toni saat ditemui di kantornya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).
Pada hari ini, tim hukum Pegi Setiawan berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Pegi Perong Pra Peradilankan Polda Jabar Kasus Vina Cirebon
Lihat Juga :