Yakin Pegi Perong Tak Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Kota Bandung Hari Ini

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:59 WIB
loading...
Yakin Pegi Perong Tak Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Kota Bandung Hari Ini
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Foto/Andrian Supendi/MPI
A A A
INDRAMAYU - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, hari ini mengajukan praperadilan terhadap kliennya yang telah ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Toni yakin bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah dan bukanlah Pegi alias Perong, tersangka utama dalam kasus tersebut.

Toni menyatakan bahwa keyakinan ini didukung oleh sejumlah saksi yang dapat membuktikan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2016, saat pembunuhan terjadi, Pegi Setiawan berada di Bandung, bukan di Cirebon.

"Melihat dari saksi-saksi yang muncul, bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan mengetahui bahwa pada saat kejadian 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan ini berada di Bandung, dan saksinya banyak sudah kami hadirkan," kata Toni saat ditemui di kantornya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (11/6/2024).

Pada hari ini, tim hukum Pegi Setiawan berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.



"Jadi hari ini kami akan berkumpul di sekitar pengadilan negeri kota Bandung untuk mendaftarkan gugatan praperadilan. Update-nya nanti akan kami sampaikan setelah didaftarkan," ujar Toni.

Namun, Polda Jawa Barat tetap berkeyakinan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong, tersangka utama dalam kasus ini.

Toni menyatakan penasaran dengan alat bukti yang digunakan oleh pihak kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan minimal dua alat bukti yang kuat.

"Jadi kalau nanti di praperadilan ternyata alat buktinya hanya pengakuan-pengakuan saja, ya saya rasa hakim juga harus lebih bijak, karena ini menyangkut nasib orang," kata Toni.

"Makanya dilakukan atau diajukan gugatan praperadilan, karena kami ragu dengan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan, alat buktinya itu apa," sambungnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)
pixels