Tok! PN Takalar Vonis Bebas Kades Kadatong dalam Kasus Pelecehan Seksual
Selasa, 11 Juni 2024 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
”Bukti ini menunjukkan bahwa pemeriksaan kejiwaan dengan wawancara saja, tidak cukup untuk menegakkan diagnosa kejiwaan seseorang,” ucap Ida.
Berdasarkan keterangan dua ahli yang pada intinya mengatakan bahwa teknik wawancara adalah metode yang lemah dalam menegakkan diagnose kejiwaan seseorang. Maka dari itu dibutuhkan tools/variabel pendukung lainnya dalam menegakkan diagnose kejiwaan seseorang.
”Apalagi ketika kami tanyakan kepada saksi pelapor berapa lama saksi diperiksa, kemudian Saksi menjawab sekitar 15-20 menit. Sedangkan kami diperiksa sekitar 105 menit didapatkan diagnose yang sama padahal kejadian tersebut tidak ada,” ujarnya.
Oleh karena itu kata Ida, perlunya memerhatikan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam pelaksanaan tugas profesi apapun. Sehingga unsur dari Pasal 184 KUHAP terpenuhi secara optimal, objektif dan akuntabel.
Penegakan hukum bukanlah berarti harus menghukum seseorang akan tetapi jika memang kesalahan hukum secara nyata dapat dibuktikan dalam penyidikan, penuntutan dan juga dalam persidangan maka hukum harus ditegakkan,
Namun jika unsur kesalahan tidak terpenuhi, jangan ragu untuk melepaskan/membebaskan terdakwa. Agar penegakan hukum dapat tercipta tanpa campur tangan pihak–pihak tertentu yang berkepentingan.
Berdasarkan keterangan dua ahli yang pada intinya mengatakan bahwa teknik wawancara adalah metode yang lemah dalam menegakkan diagnose kejiwaan seseorang. Maka dari itu dibutuhkan tools/variabel pendukung lainnya dalam menegakkan diagnose kejiwaan seseorang.
”Apalagi ketika kami tanyakan kepada saksi pelapor berapa lama saksi diperiksa, kemudian Saksi menjawab sekitar 15-20 menit. Sedangkan kami diperiksa sekitar 105 menit didapatkan diagnose yang sama padahal kejadian tersebut tidak ada,” ujarnya.
Oleh karena itu kata Ida, perlunya memerhatikan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam pelaksanaan tugas profesi apapun. Sehingga unsur dari Pasal 184 KUHAP terpenuhi secara optimal, objektif dan akuntabel.
Penegakan hukum bukanlah berarti harus menghukum seseorang akan tetapi jika memang kesalahan hukum secara nyata dapat dibuktikan dalam penyidikan, penuntutan dan juga dalam persidangan maka hukum harus ditegakkan,
Namun jika unsur kesalahan tidak terpenuhi, jangan ragu untuk melepaskan/membebaskan terdakwa. Agar penegakan hukum dapat tercipta tanpa campur tangan pihak–pihak tertentu yang berkepentingan.
(ams)
Lihat Juga :