Tok! PN Takalar Vonis Bebas Kades Kadatong dalam Kasus Pelecehan Seksual
Selasa, 11 Juni 2024 - 12:03 WIB
loading...
Kades Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar berinisial AR, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Takalar. Foto/Istimewa
A
A
A
TAKALAR - Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar berinisial AR, divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Safwan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Takalar.
AR divonis bebas dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap warga yang saat itu sementara mengurus beasiswa. Majelis hakim menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Ida Hamidah mengatakan, dari awal pihaknya yakin kliennya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim. Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN.Tka yang telah dibacakan diputus dengan vonis bebas itu sudah tepat.
Baca Juga: Kades Tertangkap Selingkuh dengan Perangkat Desa, Suami Ibu Kades Lapor Kasus Perzinahan ke Polisi
Putusan bebas dengan melihat fakta-fakta persidangan berupa tiga orang saksi dan satu ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Takalar di mana tiga saksi tersebut satu merupakan saksi pelapor dan dua orang lainnya hanya testimonium de auditee.
”Sedangkan Saksi ade carge/meringankan yang kami hadirkan ada enam saksi Fakta, satu Ahli yaitu Dr. Ichlas N. Afandi, S.Psi., MA dari Universitas Hasanuddin Makassar dan 14 alat bukti surat,” kata Ida, Selasa (11/6/2024).
Bahwa adapun dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya berupa dakwaan alternatif pertama Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AR divonis bebas dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap warga yang saat itu sementara mengurus beasiswa. Majelis hakim menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan pelecehan seksual.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Ida Hamidah mengatakan, dari awal pihaknya yakin kliennya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim. Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN.Tka yang telah dibacakan diputus dengan vonis bebas itu sudah tepat.
Baca Juga: Kades Tertangkap Selingkuh dengan Perangkat Desa, Suami Ibu Kades Lapor Kasus Perzinahan ke Polisi
Putusan bebas dengan melihat fakta-fakta persidangan berupa tiga orang saksi dan satu ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Takalar di mana tiga saksi tersebut satu merupakan saksi pelapor dan dua orang lainnya hanya testimonium de auditee.
”Sedangkan Saksi ade carge/meringankan yang kami hadirkan ada enam saksi Fakta, satu Ahli yaitu Dr. Ichlas N. Afandi, S.Psi., MA dari Universitas Hasanuddin Makassar dan 14 alat bukti surat,” kata Ida, Selasa (11/6/2024).
Bahwa adapun dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya berupa dakwaan alternatif pertama Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga :