Tok! PN Takalar Vonis Bebas Kades Kadatong dalam Kasus Pelecehan Seksual
Selasa, 11 Juni 2024 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kades Lempong Kembali Ditunda
Dakwaan alternatif kedua, Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fakta persidangan terungkap dugaan tuduhan pencabulan yang dituduhkan kepada terdakwa pada Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di Rumah terdakwa yang dijadikan kantor sementara Desa Kadatong, berdasarkan fakta persidangan itu tidak terbukti.
Fakta selanjutnya yang lebih memprihatinkan kata Ida, adalah ketiga saksi yang dihadirkan JPU malah mengatakan bahwa selain saksi pelapor dan saksi S terdakwa juga melakukan pelecehan/cabul kepada staf wanitanya.
“Pada saat persidangan nama-nama yang disebutkan oleh saksi pelapor dan saksi S yang kami hadirkan di persidangan, mereka bersumpah dan menangis karena sakit hati telah difitnah,” ujarnya.
Mengenai hasil Visum Et Repertum RS Bhayangkara Makassar, Ida mengaku ada pembanding berupa Alat Bukti T-1 Hasil observasi pemeriksaan kejiwaan dan Resep Obat Kuasa Hukum terdakwa Novita Friyandani Rahman dengan ahli yang mengeluarkan Visum Et Repertum.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kades Lempong Kembali Ditunda
Dakwaan alternatif kedua, Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fakta persidangan terungkap dugaan tuduhan pencabulan yang dituduhkan kepada terdakwa pada Senin, 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di Rumah terdakwa yang dijadikan kantor sementara Desa Kadatong, berdasarkan fakta persidangan itu tidak terbukti.
Fakta selanjutnya yang lebih memprihatinkan kata Ida, adalah ketiga saksi yang dihadirkan JPU malah mengatakan bahwa selain saksi pelapor dan saksi S terdakwa juga melakukan pelecehan/cabul kepada staf wanitanya.
“Pada saat persidangan nama-nama yang disebutkan oleh saksi pelapor dan saksi S yang kami hadirkan di persidangan, mereka bersumpah dan menangis karena sakit hati telah difitnah,” ujarnya.
Mengenai hasil Visum Et Repertum RS Bhayangkara Makassar, Ida mengaku ada pembanding berupa Alat Bukti T-1 Hasil observasi pemeriksaan kejiwaan dan Resep Obat Kuasa Hukum terdakwa Novita Friyandani Rahman dengan ahli yang mengeluarkan Visum Et Repertum.
Lihat Juga :