Demi Kepentingan Pekerja, BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran
Jum'at, 01 Mei 2020 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah virus Covid-19, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Agus menjelaskan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus mengatakan, jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus COVID-19.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Agus menjelaskan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus mengatakan, jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah virus COVID-19.
Lihat Juga :