Tanpa Mengurangi Manfaat, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJamsostek
Jum'at, 11 September 2020 - 00:16 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - BPJamsostek langsung memberikan respon terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan bahwa PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19.
"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," ujarnya. Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. (Baca: Talangi Rp30 M untuk Operasional RSUD, Bupati Wihaji Geram ke BPJS)
Ida mengungkapkan, berdasarkan hasil survei tercatat 39,4 persen usaha terhenti dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi. Fenomena yang dialami pekerja dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban. Yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal. "Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja," tegasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan bahwa PP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran COVID-19.
"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," ujarnya. Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. (Baca: Talangi Rp30 M untuk Operasional RSUD, Bupati Wihaji Geram ke BPJS)
Ida mengungkapkan, berdasarkan hasil survei tercatat 39,4 persen usaha terhenti dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi. Fenomena yang dialami pekerja dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban. Yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal. "Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja," tegasnya.
Lihat Juga :