Demi Kepentingan Pekerja, BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran
Jum'at, 01 Mei 2020 - 14:50 WIB
loading...
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus COVID-19.
A
A
A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus COVID-19.
"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, Kamis (30/4/2020).
Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ucap Agus.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, Kamis (30/4/2020).
Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ucap Agus.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Lihat Juga :