Parah! Mobil Dinas Setda Banten Modif Plat Nomor dan Nunggak Pajak 6 Tahun

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:28 WIB
loading...
A A A
”Ya pak ini kan mobilnya (randis, red) hanya disimpan saja di sini pak. Tidak ada tagihan apa pun atau jadi jaminan. Nggak ada yang tahu kenapa mobilnya ada di sana,” ujar Nurman.



Sementara itu, Plt Sekda Banten Virgojanti menegaskan agar tunggakan tersebut wajib segera diselesaikan mengingat pajak kendaraan merupakan primadona bagi pemasukan kas daerah. Apalagi digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti fasilitas publik dan lain sebagainya.

”Harus patuh bayar pajak, tunaikan dong kewajibannya. Bangun jalan pakai pajak. Kemudian untuk aset (randis, red) jangan ada upaya menyembunyikan. Itu sama dengan menghilangkan aset negara,” ucap Virgojanti.

Perlu diketahui keberadaan randis milik Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten ini berpotensi melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Kemudian larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Serta, juga berpotensi melanggar Pasal 604 KUHP baru. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku juga diancam denda minimal hanya Rp10 juta dan maksimal Rp2 miliar.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2676 seconds (0.1#10.140)