Parah! Mobil Dinas Setda Banten Modif Plat Nomor dan Nunggak Pajak 6 Tahun

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:28 WIB
loading...
Parah! Mobil Dinas Setda Banten Modif Plat Nomor dan Nunggak Pajak 6 Tahun
Kendaraan dinas (randis) milik Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Banten menunggak pajak hampir 6 tahun. Foto/Istimewa
A A A
SERANG - Sebuah kendaraan dinas (randis) roda empat milik Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten ditemukan menunggak pajak hampir 6 tahun dengan total nominal mencapai Rp11.266.500.

Meski telah kedaluwarsa, namun yang tertera tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sebagai pajak kaleng atau plat nomor aktif berlaku.

Menurut website resmi bantenprov.go.id, pajak kendaran bermotor (PKB) mobil dinas bermerk Toyota Kijang Inova keluaran tahun 2012 dengan nomor polisi A 29 itu kedaluwarsa pada 25 Juli 2018 silam. Sementara masa aktif STNK berakhir di bulan yang sama dengan Tahun 2022.



Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Perlengkapan pada Setda Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengakui pihaknya sengaja melakukan upaya modifikasi TNKB dari tahun 2018 menjadi 2027.

Tujuannya, lanjut Rina, untuk memuluskan proses penarikan unit yang saat itu lokasinya bukan di area pemerintah melainkan parkiran Hotel Horison Ultima Ratu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, selama beberapa bulan lamanya hingga berdebu tebal dan tertutup daun kering.

“Randis itu betul milik Biro Umum dan tercatat di kartu inventaris barang di sana. Yang membawahi langsung unit itu adalah kabag (kepala bagian) umum. Itu memang di bawah saya,” ujar Rina melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/052024).



Dirinya mengungkapkan pemprov juga memiliki sejumlah tunggakan pajak pada randis lainnya dengan jumlah yang tidak bisa dia sebutkan. Unit-unit itu termasuk dengan yang masuk dalam proses pengajuan dan sedang pada masa lelang.

Dikonfirmasi melalui nomor telepon resminya, resepsionis Hotel Ultima Ratu, Nurman menjelaskan bahwa randis dimaksud telah terparkir tanpa kejelasan sejak waktu yang lama sampai akhirnya diambil Staf Biro Umum pada 9 Mei silam usai diperbaiki oleh mekanik panggilan.

”Ya pak ini kan mobilnya (randis, red) hanya disimpan saja di sini pak. Tidak ada tagihan apa pun atau jadi jaminan. Nggak ada yang tahu kenapa mobilnya ada di sana,” ujar Nurman.



Sementara itu, Plt Sekda Banten Virgojanti menegaskan agar tunggakan tersebut wajib segera diselesaikan mengingat pajak kendaraan merupakan primadona bagi pemasukan kas daerah. Apalagi digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti fasilitas publik dan lain sebagainya.

”Harus patuh bayar pajak, tunaikan dong kewajibannya. Bangun jalan pakai pajak. Kemudian untuk aset (randis, red) jangan ada upaya menyembunyikan. Itu sama dengan menghilangkan aset negara,” ucap Virgojanti.

Perlu diketahui keberadaan randis milik Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten ini berpotensi melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa badan dan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Kemudian larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Serta, juga berpotensi melanggar Pasal 604 KUHP baru. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman seumur hidup atau minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku juga diancam denda minimal hanya Rp10 juta dan maksimal Rp2 miliar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2640 seconds (0.1#10.140)
pixels