Kisah Menarik Sunjaya Purwadi Sastra, Langsung Dinonaktifkan Setelah 15 Menit Dilantik Jadi Bupati Cirebon

Rabu, 29 Mei 2024 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Adapun maksud dari pemberhentian sementara dari jabatannya ini adalah untuk mengikuti proses hukum sampai tuntas.

Melihat ke belakang, peristiwa itu berawal setelah Sunjaya memenangkan Pilkada sebagai petahana di Cirebon. Tak berselang lama, ia ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018.

Lebih jauh, pelantikan Sunjaya Purwadi yang waktu itu berstatus terdakwa sudah sesuai aturan. Hal ini mengacu pada aturan dalam Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yang berbunyi:

“Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota”.

Maka dari itu, Sunjaya tetap dilantik sesuai prosedur. Namun, setelah pelantikan selesai, statusnya akan nonaktif sampai proses hukumnya selesai.

Setelah Sunjaya Purwadi Sastra dinonaktifkan, Imron Rosyadi selaku wakil bupati terpilih ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon.

Demikian ulasan mengenai kisah menarik dari Sunjaya Purwadi Sastra, eks Bupati Cirebon yang dinonaktifkan setelah 15 menit dilantik.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0889 seconds (0.1#10.140)
pixels