Kisah Menarik Sunjaya Purwadi Sastra, Langsung Dinonaktifkan Setelah 15 Menit Dilantik Jadi Bupati Cirebon
loading...
A
A
A
SOSOK Sunjaya Purwadi Sastra tengah menjadi perbincangan hangat publik. Mantan Bupati Cirebon itu jadi perhatian usai anaknya, Ramadhani Purwadi Sastra, dituding sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Sekadar mengingatkan, kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama pacarnya, Eki terjadi pada 2016 lalu. Namun, perkara itu belum tuntas karena masih ada beberapa pelaku yang masih berstatus buron.
Identitas daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yang dirilis pihak kepolisian menjadi bola liar di tengah masyarakat. Dalam hal ini, anak dari Sunjaya yang bernama Ramadhani Purwadi Sastra menjadi sasaran kecurigaan warganet.
Terlepas dari tudingan warganet soal anaknya, sosok Sunjaya Purwadi Sastra kembali muncul ke publik. Sebagaimana diketahui, dulunya ia pernah jadi perhatian ketika dinonaktifkan sebagai Bupati Cirebon hanya berselang 15 menit pasca pelantikan. Berikut kisahnya.
Kisah ini terjadi setelah Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2018. Waktu itu, Sunjaya Purwadi Sastra yang berstatus petahana kembali terpilih untuk periode 2019-2024.
Sebagai pemenang, Sunjaya dijadwalkan menghadiri pelantikan pada 17 Mei 2019. Bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, waktu itu pelantikan dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Namun, Sunjaya hanya merasakan masa jabatan keduanya sebagai Bupati Cirebon sekitar 15 menit saja. Setelah itu, ia dinonaktifkan untuk sementara.
Bukan tanpa alasan, Sunjaya yang baru saja dilantik langsung dinonaktifkan karena berstatus terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Adapun maksud dari pemberhentian sementara dari jabatannya ini adalah untuk mengikuti proses hukum sampai tuntas.
Melihat ke belakang, peristiwa itu berawal setelah Sunjaya memenangkan Pilkada sebagai petahana di Cirebon. Tak berselang lama, ia ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018.
Lebih jauh, pelantikan Sunjaya Purwadi yang waktu itu berstatus terdakwa sudah sesuai aturan. Hal ini mengacu pada aturan dalam Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yang berbunyi:
“Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota”.
Maka dari itu, Sunjaya tetap dilantik sesuai prosedur. Namun, setelah pelantikan selesai, statusnya akan nonaktif sampai proses hukumnya selesai.
Setelah Sunjaya Purwadi Sastra dinonaktifkan, Imron Rosyadi selaku wakil bupati terpilih ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon.
Demikian ulasan mengenai kisah menarik dari Sunjaya Purwadi Sastra, eks Bupati Cirebon yang dinonaktifkan setelah 15 menit dilantik.
Lihat Juga: Kediri Geger! 3 Orang Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan
Sekadar mengingatkan, kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama pacarnya, Eki terjadi pada 2016 lalu. Namun, perkara itu belum tuntas karena masih ada beberapa pelaku yang masih berstatus buron.
Baca Juga
Identitas daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yang dirilis pihak kepolisian menjadi bola liar di tengah masyarakat. Dalam hal ini, anak dari Sunjaya yang bernama Ramadhani Purwadi Sastra menjadi sasaran kecurigaan warganet.
Terlepas dari tudingan warganet soal anaknya, sosok Sunjaya Purwadi Sastra kembali muncul ke publik. Sebagaimana diketahui, dulunya ia pernah jadi perhatian ketika dinonaktifkan sebagai Bupati Cirebon hanya berselang 15 menit pasca pelantikan. Berikut kisahnya.
Sunjaya Jadi Bupati 15 Menit Langsung Dinonaktifkan
Kisah ini terjadi setelah Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2018. Waktu itu, Sunjaya Purwadi Sastra yang berstatus petahana kembali terpilih untuk periode 2019-2024.
Sebagai pemenang, Sunjaya dijadwalkan menghadiri pelantikan pada 17 Mei 2019. Bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, waktu itu pelantikan dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Namun, Sunjaya hanya merasakan masa jabatan keduanya sebagai Bupati Cirebon sekitar 15 menit saja. Setelah itu, ia dinonaktifkan untuk sementara.
Bukan tanpa alasan, Sunjaya yang baru saja dilantik langsung dinonaktifkan karena berstatus terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Adapun maksud dari pemberhentian sementara dari jabatannya ini adalah untuk mengikuti proses hukum sampai tuntas.
Melihat ke belakang, peristiwa itu berawal setelah Sunjaya memenangkan Pilkada sebagai petahana di Cirebon. Tak berselang lama, ia ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018.
Lebih jauh, pelantikan Sunjaya Purwadi yang waktu itu berstatus terdakwa sudah sesuai aturan. Hal ini mengacu pada aturan dalam Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yang berbunyi:
“Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota”.
Maka dari itu, Sunjaya tetap dilantik sesuai prosedur. Namun, setelah pelantikan selesai, statusnya akan nonaktif sampai proses hukumnya selesai.
Setelah Sunjaya Purwadi Sastra dinonaktifkan, Imron Rosyadi selaku wakil bupati terpilih ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon.
Demikian ulasan mengenai kisah menarik dari Sunjaya Purwadi Sastra, eks Bupati Cirebon yang dinonaktifkan setelah 15 menit dilantik.
Lihat Juga: Kediri Geger! 3 Orang Satu Keluarga Ditemukan Tewas, Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan
(shf)