Pengelola Bus Pariwisata yang Terguling Akibatkan 11 Orang Tewas di Ciater Subang Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:19 WIB
loading...
A A A
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik iizin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun bus," ujar Wibowo.

Sementara tersangka A, tutur Dirlantas, adalah orang yang dipercaya AI untuk mengoperasikan bus Trans Putera Fajar.

Namun, tersangka A justru menyuruh Sadira untuk membawa bus untuk mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

"Yang bersangkutan (A) orang yang menyuruh sopir S (Sadira) untuk membawa bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan (A) dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apa pun. Tersangka S adalah sopir freelance yang apabila dibutuhkan akan dihubungi oleh A," tutur Dirlantas.

Wibowo menjelaskan, Bus Trans Putera Fajar yang digunakan untuk membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut, tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta, KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023 lalu.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa. Masa berlaku KIR berlaku sampai 6 Desember tahun 2023," ucapnya.

Fakta lain, ujar Dirlantas, bus tersebut pernah terbakar pada 27 April 2024 di Km 88 Tol Cipularang. Perbaikan yang dilakukan jaringan kelistrikan dan interior, sehingga tidak secara keseluruhan.

Saat terbakar, bus itu bernama Trans Maulada Jaya. Namun setelah terbakar, nama bus berubah menjadi Trans Putera Fajar.

Berikutnya, Fakta Al mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan untuk mengganti nama. Sebagai info, saat terbakar, bus menggunakan nama Trans Maulada Jaya.

Setelah terbakar menjadi PO Trans Putra Fajar Wisata dengan tujuan agar bus tak dikenali sehingga bisa disewakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)