Pengelola Bus Pariwisata yang Terguling Akibatkan 11 Orang Tewas di Ciater Subang Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:19 WIB
loading...
Pengelola Bus Pariwisata...
Polda Jabar menetapkan dua tersangka baru berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Ciater Subang, Sabtu (11/5/2024) lalu. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polda Jabar menetapkan dua tersangka baru berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di kawasan Jalan Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) lalu.

Total ada tiga tersangka setelah sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan Sadira, selaku sopir bus sebagai tersangka.



Kecelakaan maut bus pariwisata ini menewaskan 11 orang, terdiri atas 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu guru dan satu warga Subang pengendara motor itu.

Selain menyebabkan 11 orang kehilangan nyawa, kecelakaan pada Sabtu petang itu menyebabkan puluhan orang luka-luka dan sempat dirawat di RSUD Subang.



"Hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang, A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan kelalaian atau kealpaan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).

Tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.



Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin. Artinya, perubahan rancang bangun bus yang dilakukan Al ilegal dan melanggar hukum.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik iizin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun bus," ujar Wibowo.

Sementara tersangka A, tutur Dirlantas, adalah orang yang dipercaya AI untuk mengoperasikan bus Trans Putera Fajar.

Namun, tersangka A justru menyuruh Sadira untuk membawa bus untuk mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

"Yang bersangkutan (A) orang yang menyuruh sopir S (Sadira) untuk membawa bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan (A) dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apa pun. Tersangka S adalah sopir freelance yang apabila dibutuhkan akan dihubungi oleh A," tutur Dirlantas.

Wibowo menjelaskan, Bus Trans Putera Fajar yang digunakan untuk membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut, tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta, KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023 lalu.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa. Masa berlaku KIR berlaku sampai 6 Desember tahun 2023," ucapnya.

Fakta lain, ujar Dirlantas, bus tersebut pernah terbakar pada 27 April 2024 di Km 88 Tol Cipularang. Perbaikan yang dilakukan jaringan kelistrikan dan interior, sehingga tidak secara keseluruhan.

Saat terbakar, bus itu bernama Trans Maulada Jaya. Namun setelah terbakar, nama bus berubah menjadi Trans Putera Fajar.

Berikutnya, Fakta Al mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan untuk mengganti nama. Sebagai info, saat terbakar, bus menggunakan nama Trans Maulada Jaya.

Setelah terbakar menjadi PO Trans Putra Fajar Wisata dengan tujuan agar bus tak dikenali sehingga bisa disewakan.

"PO Trans Putera Fajar tidak terdaftar di Kemenhub. Artinya nama PO tersebut abal-abal asal tempel. Bus tersebut tidak menjadi bagian PO pariwisata manapun jadi berdiri sendiri," ujar Dirlantas.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan ahli dengan dibantu hasil ramp check oleh Dishub Subang dan Jabar termasuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), didapati bahwa Bus Trans Putera Fajar AD 7524 OG tidak laik jalan.

"Kami mendapatkan empat fakta bus itu tidak laik. Pertama secara legitimasi administrasi, ditemukan fakta KIR kendaran tak berlaku atau kedaluwarsa. Masa berlaku habis 6 Desember 2023. Perlu dijelaskan, tujuan KIR ini sesuai Permenhub 2021 adalah untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada para pengguna kendaraan bermotor," tutur Kombes Pol Wibowo.

Kemudian fakta kedua, kata Dirlantas, rem tidak berfungsi dengan baik. Kompresor yang seharusnya hanya berisi angin, setelah dicek ternyata berisi oli dan air. Jarak kanpas rem standar 0,45 sentimeter (cm) diubah menjadi 0,3 cm.

"Begitupun minyak rem. Setelah diperiksa dengan oil test indicator lampu berwarna merah. Artinya minyak rem tak laik untuk digunakan. Terjadinya kebocoran di dalam booster sehingga tekanan angin gerakan hindrolik berfungsi maksimal," ucap Dirlantas.

Fakta ketiga, ujar dia, Al mengubah rancang bangun bus. Panjang bus yang diperbolehkan 1.1650 milimeter (mm). Tapi, diubah menjadi 1.2000 mm atau lebih panjang 350 mm. Kemudian lebar yang diperbolehkan 2.470 mm diubah jadi 2.500 mm atau lebih lebar 30 mm.

Tinggi yang diperbolehkan 3.500 mm, namun diubah jadi 3.850 mm atau lebih tinggi 250 mm.

"Perubahan dimensi ini berpengaruh terhadap bobot kendaran, seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi, bobot bertambah jadi 11.310 kg atau lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih," ujar dia.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tutur Dirlantas, tim penyidik terus mengumpulkan bukti termasuk memeriksa saksi, 4 ahli, 2 ahli pidana satu dari dishub dan 1 dari ATPM. Hasilnya, dua orang yang bertanggung jawab secara langsung terkait ketidaklaikan bus tersebut, yaitu, AI dan A.

Tersangka A mengatahui bus tak memiliki perusahaaan otobus pariwisata. Dia juga tahu KIR bus telah kedaluwarsa atau tak berlaku.

"A mendapatkan laporan dari S bahwa bus dalam kondisi bermasalah. Namun A tak memerintahkan untuk berhenti. Tidak ada kata ke S untuk menghentikan kendaraan," tutur dia.

Berdasarkan fakta-fakta tadi, kata Kombes Pol Wibowo, penyidik memiliki tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu, saksi, ahli, dan dokumen atau surat.

"Tersangka A dan AI patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu, dengan sengaja melakukan kelalaian atau kealpaan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 311 UU Lalu Lintas junto Pasal 55 KUHP subsidair dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau pidana penjara selama 5 tahun," tegas Dirlantas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Korban Longsor di Subang...
Korban Longsor di Subang Ditemukan Tewas setelah 6 Hari Pencarian
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka, Bukan Karena Video Viral tapi Kasus Pelecehan di Kamar Kos
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Ngawi, 3 Orang Tewas dan 2 Terluka
Pasutri Tewas dalam...
Pasutri Tewas dalam Kecelakaan Motor Vs Mobil Boks di Jalan Dekso-Kebonagung Kulonprogo
Tabrakan Maut Minibus...
Tabrakan Maut Minibus Vs Bus di Gresik, 7 Orang Tewas
Polda Jabar: Dokter...
Polda Jabar: Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Sudah Ditahan
Warga Sukoreno Tewas...
Warga Sukoreno Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Jogja-Wates Kulon Progo
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 1 Luka Berat
Kecelakaan Maut di Koja,...
Kecelakaan Maut di Koja, 2 Remaja Tewas
Rekomendasi
Kedubes Vatikan Dibuka...
Kedubes Vatikan Dibuka untuk Umum, Dikunjungi Warga yang Berkabung Wafatnya Paus Fransiskus
Nova Arianto Bangga...
Nova Arianto Bangga Berproses dengan Timnas Indonesia U-17
Umat Katolik Datangi...
Umat Katolik Datangi Kedubes Vatikan, Berdoa di Depan Lukisan Paus Fransiskus
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMKN 29...
Puluhan Siswa SMKN 29 Jakarta Dapat Pelatihan K3LH
30 menit yang lalu
Penahanan Dokter Pemerkosa...
Penahanan Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Diperpanjang, Ini Alasannya
35 menit yang lalu
Peduli Pencegahan Kanker...
Peduli Pencegahan Kanker Payudara Diluncurkan di Palangka Raya
56 menit yang lalu
Rusak Pospol Lantas...
Rusak Pospol Lantas Ampera Palembang, Pengendara Motor Ditangkap
1 jam yang lalu
Semangati Sopir Truk...
Semangati Sopir Truk Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Paket Sembako
1 jam yang lalu
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved