Pengelola Bus Pariwisata yang Terguling Akibatkan 11 Orang Tewas di Ciater Subang Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
"A mendapatkan laporan dari S bahwa bus dalam kondisi bermasalah. Namun A tak memerintahkan untuk berhenti. Tidak ada kata ke S untuk menghentikan kendaraan," tutur dia.
Berdasarkan fakta-fakta tadi, kata Kombes Pol Wibowo, penyidik memiliki tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu, saksi, ahli, dan dokumen atau surat.
"Tersangka A dan AI patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu, dengan sengaja melakukan kelalaian atau kealpaan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 311 UU Lalu Lintas junto Pasal 55 KUHP subsidair dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau pidana penjara selama 5 tahun," tegas Dirlantas.
Berdasarkan fakta-fakta tadi, kata Kombes Pol Wibowo, penyidik memiliki tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu, saksi, ahli, dan dokumen atau surat.
"Tersangka A dan AI patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu, dengan sengaja melakukan kelalaian atau kealpaan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 311 UU Lalu Lintas junto Pasal 55 KUHP subsidair dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau pidana penjara selama 5 tahun," tegas Dirlantas.
(shf)