Sabu 500 Gram Nyangkut di Kawat Berduri Tembok Lapas Madiun

Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:09 WIB
loading...
Sabu 500 Gram Nyangkut...
Barang bukti sabu yang tersangkut di tembok Lapas Kelas I Madiun. Foto: iNews/Arif Wahyu Efendi
A A A
MADIUN - Petugas keamanan Lapas Kelas 1 Madiun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 500 gram dengan cara dilempar. Meski sudah dilempar ke dalam, namun sabu terbungkus plastik hitam tersebut tersangkut di kawat berduri atas pagar tembok lapas yang tinggi.

Foto-foto peristiwa ini lantas viral di media sosial. Terlihat petugas lapas dan Satreskoba Polres Madiun Kota mengambil bungkusan plastik warna hitam yang tersangkut di atas tembok belakang lapas.

Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi lima paket sabu. Saat ditimbang, setiap bungkus berisi 100 gram sabu. (Baca juga: Karaoke di Surabaya Sediakan Layanan Esek-esek, Digerebek Polda Jatim )

Kalapas Kelas I Madiun, Supriyanto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/8/2020) lalu. Petugas keamanan lapas yang berpatroli dikejutkan dengan bungkusan warna hitam yang tersangkut di kawat berduri.

“Pihaknya lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Madiun Kota. Diduga, barang terlarang itu dilempar oleh oknum dari luar agar masuk ke dalam lapas,” katanya, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Probolinggo Geger! Jenazah Siswa SD Hidup Lagi Saat akan Dimandikan

Dia mengatakan, dengan adanya temuan narkotika di lingkungan lapas ini akan menjadi perhatian bersama. Dia dan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dalam lapas.

Supriyanto juga telah menginstruksikan seluruh petugas untuk meningkatkan kewaspadaan, tanggap dan jeli terhadap lalu lintas orang atau barang yang masuk atau melewati lingkungan lapas baik di dalam maupun sekitaran lokasi. “Memerangi narkoba di lapas menjadi komitmen bersama,” katanya.

Hingga kini, belum jelas siapa pelaku dan narapidana yang dituju dari aksi pelemparan sabu tersebut. Sementara barang bukti sabu sudah disita polisi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)