Sabu 500 Gram Nyangkut di Kawat Berduri Tembok Lapas Madiun
Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:09 WIB
loading...
Barang bukti sabu yang tersangkut di tembok Lapas Kelas I Madiun. Foto: iNews/Arif Wahyu Efendi
A
A
A
MADIUN - Petugas keamanan Lapas Kelas 1 Madiun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 500 gram dengan cara dilempar. Meski sudah dilempar ke dalam, namun sabu terbungkus plastik hitam tersebut tersangkut di kawat berduri atas pagar tembok lapas yang tinggi.
Foto-foto peristiwa ini lantas viral di media sosial. Terlihat petugas lapas dan Satreskoba Polres Madiun Kota mengambil bungkusan plastik warna hitam yang tersangkut di atas tembok belakang lapas.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi lima paket sabu. Saat ditimbang, setiap bungkus berisi 100 gram sabu. (Baca juga: Karaoke di Surabaya Sediakan Layanan Esek-esek, Digerebek Polda Jatim )
Kalapas Kelas I Madiun, Supriyanto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/8/2020) lalu. Petugas keamanan lapas yang berpatroli dikejutkan dengan bungkusan warna hitam yang tersangkut di kawat berduri.
“Pihaknya lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Madiun Kota. Diduga, barang terlarang itu dilempar oleh oknum dari luar agar masuk ke dalam lapas,” katanya, Selasa (18/8/2020).
Foto-foto peristiwa ini lantas viral di media sosial. Terlihat petugas lapas dan Satreskoba Polres Madiun Kota mengambil bungkusan plastik warna hitam yang tersangkut di atas tembok belakang lapas.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi lima paket sabu. Saat ditimbang, setiap bungkus berisi 100 gram sabu. (Baca juga: Karaoke di Surabaya Sediakan Layanan Esek-esek, Digerebek Polda Jatim )
Kalapas Kelas I Madiun, Supriyanto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (15/8/2020) lalu. Petugas keamanan lapas yang berpatroli dikejutkan dengan bungkusan warna hitam yang tersangkut di kawat berduri.
“Pihaknya lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Madiun Kota. Diduga, barang terlarang itu dilempar oleh oknum dari luar agar masuk ke dalam lapas,” katanya, Selasa (18/8/2020).
Lihat Juga :