Cinta Ditolak, Pria di Surabaya Jadi Tersangka Gegara Lakukan Teror ke Teman Wanita selama 10 Tahun
Selasa, 21 Mei 2024 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
"Ada banyak, 420 akun di twitter untuk meneror saya, di instagram juga. Saya sampai kehilangan banyak Instagram (untuk menghindari AP). Tapi tidak hanya pembuatan akun, isi akunnya juga ada pelecehan seksual verbal dan foto juga," terangnya.
Lantaran sudah tidak tahan dengan perbuatan AP, NRS akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. Ia menegaskan laporan kali ini adalah yang pertama kali dalam seumur hidup.
Hal itu usai mendapat dukungan dari keluarga, kekasih, dan para netizen di media sosial.
"Saya anak yatim, almarhum ayah saya adalah nahkoda buat saya. Sebelumnya saya tidak tahu arahnya kalau lapor dan prosesnya bagaimana, sedangkan saya harus melindungi ibu saya dan saya juga sudah curhat ke mereka," ujarnya.
Oleh penyidik, pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal tersebut antara lain, 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lantaran sudah tidak tahan dengan perbuatan AP, NRS akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. Ia menegaskan laporan kali ini adalah yang pertama kali dalam seumur hidup.
Hal itu usai mendapat dukungan dari keluarga, kekasih, dan para netizen di media sosial.
"Saya anak yatim, almarhum ayah saya adalah nahkoda buat saya. Sebelumnya saya tidak tahu arahnya kalau lapor dan prosesnya bagaimana, sedangkan saya harus melindungi ibu saya dan saya juga sudah curhat ke mereka," ujarnya.
Oleh penyidik, pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal tersebut antara lain, 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(shf)
Lihat Juga :