Cinta Ditolak, Pria di Surabaya Jadi Tersangka Gegara Lakukan Teror ke Teman Wanita selama 10 Tahun

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:11 WIB
loading...
Cinta Ditolak, Pria...
Polda Jatim menetapkan AP (28), sebagai tersangka teror pelecehan seksual selama 10 tahun kepada NRS, wanita asal Surabaya Selatan. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan AP (28), sebagai tersangka lantaran diduga melakukan teror pelecehan seksual kepada NRS, wanita asal Surabaya Selatan. Teror yang dilakukan AP yang sudah berlangsung selama 10 tahun.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang pada Minggu, (19/5/2024).



Penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menelusuri jejak digital, identitas, dan keberadaan AP usai menerima laporan dari korban, NRS.

"Motif melakukan teror karena suka dengan korban," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (21/5/2024).



Sebelumnya, wanita asal Surabaya inisial NRS mengaku menjadi korban teror pelecehan seksual selama 10 tahun yang diduga dilakukan oleh teman Sekolah Menengah Pertama (SMP) yaitu AP.

Untuk itu, dia melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Pelecehan dan teror saya alami lebih dari 10 tahun," ujar NRS saat di Polda Jatim, Sabtu (18/5/2024).



NRS sendiri tidak menyangka jika AP sejahat itu pada dirinya. Sebab, semasa SMP, NRS orangnya periang dan ekstrovert. Sesama teman juga suka membantu.

Ternyata kebaikan NRS disalahartikan oleh tersangka dan dikira korban menyimpan rasa terhadap tersangka.

"Saya sudah pernah menolak dia dan dia sempat confess di 2014 sampai 2015, tapi sudah saya tolak dengan cara baik-baik dan cara kasar juga tidak bisa, tapi berlanjut sampai sekarang," imbuh NRS.

Korban mengaku sudah berulang kali menolak cinta tersangka. Mulai dari menyampaikan secara baik-baik hingga mengundang emosinya. Baik dengan keluarga dan mantan-mantan kekasih korban juga sudah pernah bertemu dan berusaha dimediasi.

"Jadi susah sekali dikasih tahu kalau saya tidak suka," ujar NRS.

NRS mengisahkan, berbagai bentuk teror dialami sejak 2014. Tepatnya, ketika duduk di bangku kelas 2 SMA sampai 2024. Teror dilakukan terutama melalui media sosial.

"Ada banyak, 420 akun di twitter untuk meneror saya, di instagram juga. Saya sampai kehilangan banyak Instagram (untuk menghindari AP). Tapi tidak hanya pembuatan akun, isi akunnya juga ada pelecehan seksual verbal dan foto juga," terangnya.

Lantaran sudah tidak tahan dengan perbuatan AP, NRS akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. Ia menegaskan laporan kali ini adalah yang pertama kali dalam seumur hidup.

Hal itu usai mendapat dukungan dari keluarga, kekasih, dan para netizen di media sosial.

"Saya anak yatim, almarhum ayah saya adalah nahkoda buat saya. Sebelumnya saya tidak tahu arahnya kalau lapor dan prosesnya bagaimana, sedangkan saya harus melindungi ibu saya dan saya juga sudah curhat ke mereka," ujarnya.

Oleh penyidik, pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal tersebut antara lain, 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)