Anak Meninggal Diduga Korban Malapraktik, Keluarga Laporkan Puskesmas di Cianjur ke Polisi
loading...
A
A
A
CIANJUR - Daffa AlGhifari Nugraha (10) warga Kampung Ciurih, Desa Jayagiri, Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat meninggal dunia diduga akibat malapraktik saat dirawat di Puskesmas Sindangbarang.
Kejadian tersebut terjadi pada 21 April 2024. Keluarga korban pun melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Kepolisian pada 4 Mei 2024.
Ibu kandung Daffa, Syarifahlawati (44) mengungkapkan, awalnya anaknya tersebut mengalami sakit demam dan dibawa ke sebuah manteri yang berada dekat dengan kediamannya.
Namun pihak mantri meminta korban untuk dirujuk ke Puskesmas Sindangbarang. Pada saat tiba di Puskesmas, anaknya langsung dipasangi infus dan kondisinya pun membaik.
Setelah kondisinya membaik, pihak keluarga meminta untuk membawanya pulang. Namun sebelum korban pulang pihak Puskesmas memberikan suntikan antibiotik kepada korban.
Setelah dilakukan penyuntikan korban malan mengalami muntah dan kejang.
"Setelah kejang anak itu disuntik lagi lewat impusan, iya suntikan kedua katanya itu penenang. Udah gitu kan anak lagi kejang disuntik langsung diem lemes badannya itu ditanya udah gak respons, udah koma," tutur Ibunya pada saat ditemui, Selasa (21/5).
Pada saat itu lanjut Ibu korban, korban pun langsung diberikan oksigen oleh perawat dan dilakukan penyuntikan ketiga kalinya hingga anaknya semakin drop.
"Gak tau suntikan apa, setelah beres di suntik itu anak langsung biru saya liat mukanya itu lalu saya panggil dokter, kenapa ini? Terus dia bilang anaknya sudah meninggal," ungkapnya.
Pihak keluarga pun merasa kesal dan kecewa dengan apa yang ditunjukkan pihak puskesmas hingga mengakibatkan anak satu-satunya itu meninggal dunia. Setelah itu pihak korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dr Yusman Faisal menuturkan, penanganan yang dilakukan pihak Puskesmas Sindang Barang sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Jadi penanganannya sudah cukup konverensif, dari pihak puskesmas baik itu dari perawat udah sesuai standar operasional prosedur yang memang sesuai dengan kewenangan klinis dari pada penyakit tersebut," jelasnya.
Menurut Yusman, pihaknya sudah menginstruksikan Kepala Puskesmas Sindangbarang untuk segera menjelaskan secara utuh kepada keluarga korban proses yang terjadi selama penanganan pasien tersebut.
"Jadi hanya saja memang butuh pada orang tua atau keluarga ini adalah keterangan dari pihak puskesmas sebetulnya. Sehingga mungkin pihak keluarga menganggap ada kelalayan dari pihak puskesmas tapi hanya mis komunikasi saja," sebutnya.
Kejadian tersebut terjadi pada 21 April 2024. Keluarga korban pun melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Kepolisian pada 4 Mei 2024.
Ibu kandung Daffa, Syarifahlawati (44) mengungkapkan, awalnya anaknya tersebut mengalami sakit demam dan dibawa ke sebuah manteri yang berada dekat dengan kediamannya.
Namun pihak mantri meminta korban untuk dirujuk ke Puskesmas Sindangbarang. Pada saat tiba di Puskesmas, anaknya langsung dipasangi infus dan kondisinya pun membaik.
Setelah kondisinya membaik, pihak keluarga meminta untuk membawanya pulang. Namun sebelum korban pulang pihak Puskesmas memberikan suntikan antibiotik kepada korban.
Setelah dilakukan penyuntikan korban malan mengalami muntah dan kejang.
"Setelah kejang anak itu disuntik lagi lewat impusan, iya suntikan kedua katanya itu penenang. Udah gitu kan anak lagi kejang disuntik langsung diem lemes badannya itu ditanya udah gak respons, udah koma," tutur Ibunya pada saat ditemui, Selasa (21/5).
Pada saat itu lanjut Ibu korban, korban pun langsung diberikan oksigen oleh perawat dan dilakukan penyuntikan ketiga kalinya hingga anaknya semakin drop.
"Gak tau suntikan apa, setelah beres di suntik itu anak langsung biru saya liat mukanya itu lalu saya panggil dokter, kenapa ini? Terus dia bilang anaknya sudah meninggal," ungkapnya.
Pihak keluarga pun merasa kesal dan kecewa dengan apa yang ditunjukkan pihak puskesmas hingga mengakibatkan anak satu-satunya itu meninggal dunia. Setelah itu pihak korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dr Yusman Faisal menuturkan, penanganan yang dilakukan pihak Puskesmas Sindang Barang sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Jadi penanganannya sudah cukup konverensif, dari pihak puskesmas baik itu dari perawat udah sesuai standar operasional prosedur yang memang sesuai dengan kewenangan klinis dari pada penyakit tersebut," jelasnya.
Menurut Yusman, pihaknya sudah menginstruksikan Kepala Puskesmas Sindangbarang untuk segera menjelaskan secara utuh kepada keluarga korban proses yang terjadi selama penanganan pasien tersebut.
"Jadi hanya saja memang butuh pada orang tua atau keluarga ini adalah keterangan dari pihak puskesmas sebetulnya. Sehingga mungkin pihak keluarga menganggap ada kelalayan dari pihak puskesmas tapi hanya mis komunikasi saja," sebutnya.
(shf)