Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Jum'at, 17 Mei 2024 - 10:29 WIB
loading...
A A A
"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Adelia.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (28/3) lalu JPU Eka menuntut terdakwa Adelia dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun.

JPU Eka menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, istri dari Kadapi alias David yang merupakan pengendali narkoba dari balik jeruji besi ini turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.

"Juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan," tutur JPU Eka.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3588 seconds (0.1#10.140)