Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Jum'at, 17 Mei 2024 - 10:29 WIB
loading...
Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Selebgram Adelia Putri Salma yang terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama divonis 5 tahun penjara dalam sidang di PN Tanjung Karang, Bandarlampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama divonis hukuman 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (16/5/2024).

Vonis yang dijatuhkan untuk istri dari pengendali narkoba jaringan lapas Kadapi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan dalam sidang dengan agenda pembacaan.



Dalam amar putusannya, Hakim Lingga menilai Adelia terbukti bersalah karena menyimpan dan memiliki harta kekayaan yang berasal dari narkoba yang dijual oleh suaminya

"Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika," ujar Lingga saat membacakan amar putusan.



"Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 bulan penjara," sambung Lingga.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Adelia kemudian diminta untuk duduk kembali. Adelia tak kuasa menahan tangis atas keputusan tersebut.



Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Adelia menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Adelia.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (28/3) lalu JPU Eka menuntut terdakwa Adelia dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun.

JPU Eka menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, istri dari Kadapi alias David yang merupakan pengendali narkoba dari balik jeruji besi ini turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.

"Juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan," tutur JPU Eka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)
pixels