Universitas Brawijaya Tegaskan UKT Bisa Dicicil dan Diturunkan, Begini Syaratnya

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:39 WIB
loading...
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya (UB) siapkan skema penurunan UKT mahasiswanya. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Universitas Brawijaya (UB) mempersilakan mahasiswanya mengajukan keberatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini diputuskan usai perubahan golongan UKT imbas adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang membuat klasifikasi bertambah jadi 12 golongan kategori UKT mahasiswa.

Wakil Rektor (Warek) II Universitas Brawijaya Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof Muhammad Ali Safaat menyebut, pasca perubahan menjadi 12 golongan ada beberapa golongan yang biaya UKT-nya masih sama, di antaranya golongan satu dan dua. Pihak rektorat sendiri menghitung rumus penentuan mahasiswa itu masuk golongan berapa berdasarkan penghasilan orang tua.

“Kami asumsikan 30 persen pendapatannya untuk biaya pendidikan, kalau sebulan misalnya pendapatan 10 juta, ya 3 juta satu bulan, kalau SPP enam bulan, itu tinggal mengalikan saja," ujar Ali Safaat, dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2024).

Baca juga; UKT Mahal, Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikannya

Jumlah itu bisa berkurang, jika orang tua yang bekerja hanya satu, ada salah satu orang tua yang meninggal, atau sakit, sehingga mempengaruhi pendapatan keluarga. Tak hanya itu, pihak rektorat Universitas Brawijaya juga mempertimbangkan tanggungan anak yang masih menempuh pendidikan.

“Jadi salah satunya ada yang sakit itu ada indeks pengurangannya, petani itu juga indeks pengurangannya, karena berdasarkan pekerjaan. Kalau tanggungan anaknya itu banyak, maka indeksnya itu akan berkurang lagi, dan itu tidak berubah dari tahun kemarin,” ujarnya.

Ali Safaat justru menyoroti beberapa temuan adanya kesalahan input dari mahasiswa sendiri, misalnya penghasilan orang tua yang input angkanya terlalu banyak, atau tidak memasukkan beban tanggungan anak. Untuk itu, dirinya meminta para mahasiswa bila mengisi data keuangan, harus didampingi orang tua.

"Teman-teman (mahasiswa) yang mengajukan data itu data yang tidak serius. Tidak didampingi orang tua, atau ada kesalahan input, ada kebanyakan angka nol satu misalnya, itu yang membuat greatnya tinggi. Kalau sudah akurat, akan kita tempatkan pada UKT yang seharusnya," jelasnya.

Baca juga; Bagaimana Cara Pengajuan Keringanan UKT? Simak Penjelasannya

Dia menegaskan bila ada mahasiswa UB yang keberatan biaya UKT bisa mengajukan keringanan. Bahkan pihak rektorat juga bekerjasama dengan bidang advokasi mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), di masing-masing fakultas yang ada di Universitas Brawijaya.

"Silakan ajukan, (alasan) mengapa mengajukan penurunan, data pendukungnya, tanggungannya berapa, misalnya punya anak tiga sudah kuliah semua disampaikan semua, disampaikan pendukungnya," jelasnya.

"Saya sudah tiga kali bertemu mahasiswa. Satu kali menteri advokesma (EM dan BEM fakultas), sekretaris menteri, membicarakan soal ini dan menyampaikan alasannya, termasuk presidennya, dan bertemu BEM seluruh fakultas," tambahnya.

Bahkan UB mengklaim menjadi satu-satunya perguruan tinggi negeri yang pembayaran UKT-nya bisa dicicil di awal tanpa bunga dan tenor. Pembayaran itu bisa dicicil hingga akhir semester berakhir, tanpa ada bunga, dan sifat pembayarannya tetap.

"(Pembayaran UKT) Bisa dicicil, itu cukup bayar 30 persen dulu, lalu bisa ikut kuliah. Nggak ada bunganya, flat tidak berubah, bisa diangsur sampai akhir (semester), kapan pun tidak ada tenor," tandasnya.

Sebagai informasi, biaya UKT di Universitas Brawijaya mendapat sorotan dan keluhan dari para mahasiswa. Terlihat di media sosial X, sampai topik #TurunkanUKTUB menjadi perbincangan hangat hingga Kamis petang. Universitas Brawijaya sendiri telah memutuskan ada 12 golongan mahasiswa dalam penentuan UKT.

Jumlah golongan ini naik dibandingkan tahun lalu sebanyak 9 golongan. Di tahun ini golongan satu pembayaran UKT dimulai dari Rp 500 ribu, disusul Rp 1 juta untuk golongan dua. Di golongan berikutnya disebut terdapat selisih 10 persen dari golongan di atasnya, hingga maksimal Rp14 juta untuk golongan 12 di luar program studi (Prodi) kedokteran umum, hewan, dan gigi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Rekomendasi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved