Universitas Brawijaya Tegaskan UKT Bisa Dicicil dan Diturunkan, Begini Syaratnya

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:39 WIB
loading...
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya (UB) siapkan skema penurunan UKT mahasiswanya. Foto/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Universitas Brawijaya (UB) mempersilakan mahasiswanya mengajukan keberatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini diputuskan usai perubahan golongan UKT imbas adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang membuat klasifikasi bertambah jadi 12 golongan kategori UKT mahasiswa.

Wakil Rektor (Warek) II Universitas Brawijaya Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof Muhammad Ali Safaat menyebut, pasca perubahan menjadi 12 golongan ada beberapa golongan yang biaya UKT-nya masih sama, di antaranya golongan satu dan dua. Pihak rektorat sendiri menghitung rumus penentuan mahasiswa itu masuk golongan berapa berdasarkan penghasilan orang tua.

“Kami asumsikan 30 persen pendapatannya untuk biaya pendidikan, kalau sebulan misalnya pendapatan 10 juta, ya 3 juta satu bulan, kalau SPP enam bulan, itu tinggal mengalikan saja," ujar Ali Safaat, dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2024).



Jumlah itu bisa berkurang, jika orang tua yang bekerja hanya satu, ada salah satu orang tua yang meninggal, atau sakit, sehingga mempengaruhi pendapatan keluarga. Tak hanya itu, pihak rektorat Universitas Brawijaya juga mempertimbangkan tanggungan anak yang masih menempuh pendidikan.

“Jadi salah satunya ada yang sakit itu ada indeks pengurangannya, petani itu juga indeks pengurangannya, karena berdasarkan pekerjaan. Kalau tanggungan anaknya itu banyak, maka indeksnya itu akan berkurang lagi, dan itu tidak berubah dari tahun kemarin,” ujarnya.

Ali Safaat justru menyoroti beberapa temuan adanya kesalahan input dari mahasiswa sendiri, misalnya penghasilan orang tua yang input angkanya terlalu banyak, atau tidak memasukkan beban tanggungan anak. Untuk itu, dirinya meminta para mahasiswa bila mengisi data keuangan, harus didampingi orang tua.

"Teman-teman (mahasiswa) yang mengajukan data itu data yang tidak serius. Tidak didampingi orang tua, atau ada kesalahan input, ada kebanyakan angka nol satu misalnya, itu yang membuat greatnya tinggi. Kalau sudah akurat, akan kita tempatkan pada UKT yang seharusnya," jelasnya.



Dia menegaskan bila ada mahasiswa UB yang keberatan biaya UKT bisa mengajukan keringanan. Bahkan pihak rektorat juga bekerjasama dengan bidang advokasi mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), di masing-masing fakultas yang ada di Universitas Brawijaya.

"Silakan ajukan, (alasan) mengapa mengajukan penurunan, data pendukungnya, tanggungannya berapa, misalnya punya anak tiga sudah kuliah semua disampaikan semua, disampaikan pendukungnya," jelasnya.

"Saya sudah tiga kali bertemu mahasiswa. Satu kali menteri advokesma (EM dan BEM fakultas), sekretaris menteri, membicarakan soal ini dan menyampaikan alasannya, termasuk presidennya, dan bertemu BEM seluruh fakultas," tambahnya.

Bahkan UB mengklaim menjadi satu-satunya perguruan tinggi negeri yang pembayaran UKT-nya bisa dicicil di awal tanpa bunga dan tenor. Pembayaran itu bisa dicicil hingga akhir semester berakhir, tanpa ada bunga, dan sifat pembayarannya tetap.

"(Pembayaran UKT) Bisa dicicil, itu cukup bayar 30 persen dulu, lalu bisa ikut kuliah. Nggak ada bunganya, flat tidak berubah, bisa diangsur sampai akhir (semester), kapan pun tidak ada tenor," tandasnya.

Sebagai informasi, biaya UKT di Universitas Brawijaya mendapat sorotan dan keluhan dari para mahasiswa. Terlihat di media sosial X, sampai topik #TurunkanUKTUB menjadi perbincangan hangat hingga Kamis petang. Universitas Brawijaya sendiri telah memutuskan ada 12 golongan mahasiswa dalam penentuan UKT.

Jumlah golongan ini naik dibandingkan tahun lalu sebanyak 9 golongan. Di tahun ini golongan satu pembayaran UKT dimulai dari Rp 500 ribu, disusul Rp 1 juta untuk golongan dua. Di golongan berikutnya disebut terdapat selisih 10 persen dari golongan di atasnya, hingga maksimal Rp14 juta untuk golongan 12 di luar program studi (Prodi) kedokteran umum, hewan, dan gigi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6330 seconds (0.1#10.140)