Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung

Rabu, 19 Agustus 2020 - 05:01 WIB
loading...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandar Lampung meringkus Muhammad Javad (24) di Bandar Lampung yang diketahui membuat dan mengedarkan uang palsu dalam pecahan seratus ribu. (Foto/Inews TV/Andres Afandi)
A A A
BANDAR LAMPUNG - Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandar Lampung meringkus Muhammad Javad (24) di Bandar Lampung yang diketahui membuat dan mengedarkan uang palsu dalam pecahan seratus ribu.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang palsu 300 juta. Petugas menggerebek ruma pelaku di kawasan Jalan Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Bandar Lampung untuk mencari barang bukti uang palsu yang telah berhasil dicetak pelaku.

Dari dalam kamar pelaku, petugas menemukan kotak berisi ribuan lembar uang palsu pecahan seratus ribu dengan total sebesar 320 juta serta sebuah laptop yang berisikan file data pembuatan uang palsu.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (BACA JUGA: Merasa Masih Tangguh, Khabib Nurmagomedov Tak Punya Rencana Pensiun)

Kompol Resky Maulana Zakaria selaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan, pelaku merupakan target penangkapan yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak dua bulan terakhir.

Aksi kejahatan pelaku diketaui setelah adanya empat laporan warga yang menjadi korban penipuan oleh pelaku.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu mencetak uang palsu dalam jumlah banyak dan menyebarkan uang palsu dengan modus membeli ponsel genggam milik korban melalui media sosial (COD).

Setiap kali bertemu dengan calon korbannya, pelaku tanpa melakukan penawaran harga ponsel milik korban kemudian membayarnya dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu hingga mencapai puluhan juta rupiah palsu. (BACA JUGA: Air Force One Pembawa Trump Hampir Tabrakan dengan Pesawat Nirawak)

“Bahkan untuk mengelabui calon korbannya, pelaku selalu menggunakan seragam serta atribut kerja milik salah satu bank swasta di Bandar Lampung,” kata dia, Selasa (18/8/2020).

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah beraksi lebih dari empat lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.

Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di sel Mapolresta Bandar Lampung. Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang penipuan serta pasal tentang mata uang dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4087 seconds (0.1#10.140)