Gegara Masalah Sepele, Suami di Nias Barat Aniaya Istri hingga Babak Belur
loading...
A
A
A
NIAS BARAT - Seorang suami inisial FG (42) di Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Nias Barat melakukan penganiayaan terhadap istri karena porsi lauk kurang saat makan malam. Kekinian, tersangka pelaku KDRT ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL Tambunan mengatakan pelaku KDRT yang dialami seorang istri berinisial MNZ (41) telah berhasil ditangkap pada Kamis (25/7).
”Kejadian KDRT tersebut terjadi Rabu (8/5) lalu, di Desa Zuzundrao Kecamatan Mandrehe tepatnya di rumah terlapor dan korban. Sementara pada tanggal 25 Juli kemarin pelaku berhasil diamankan,” kata AL Tambunan, Jumat (26/7).
Dia menjelaskan, penganiayaan berawal pada pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka. Ketika itu, tersangka merasa kurang puas karena lauk yang disuguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam.
”Korban menolak dengan alasan tidak ada uang. Jawaban korban itu membuat tersangka yang masih dipengaruhi alkohol memukul korban berkali-Kali dengan tangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, tersangka malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan. Tak hanya istri, anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut juga menjadi korban penganiayaan tersangka.
Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri di hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias. Kepada tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL Tambunan mengatakan pelaku KDRT yang dialami seorang istri berinisial MNZ (41) telah berhasil ditangkap pada Kamis (25/7).
”Kejadian KDRT tersebut terjadi Rabu (8/5) lalu, di Desa Zuzundrao Kecamatan Mandrehe tepatnya di rumah terlapor dan korban. Sementara pada tanggal 25 Juli kemarin pelaku berhasil diamankan,” kata AL Tambunan, Jumat (26/7).
Dia menjelaskan, penganiayaan berawal pada pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka. Ketika itu, tersangka merasa kurang puas karena lauk yang disuguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam.
”Korban menolak dengan alasan tidak ada uang. Jawaban korban itu membuat tersangka yang masih dipengaruhi alkohol memukul korban berkali-Kali dengan tangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, tersangka malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan. Tak hanya istri, anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut juga menjadi korban penganiayaan tersangka.
Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri di hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias. Kepada tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ams)