Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Jum'at, 03 Mei 2024 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Ketika itu Silvanus Elfara ditangkap bersama tersangka lain yakni Agung Kurniyanto dengan barang bukti 12 gram sabu.

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, sesuai nomor perkara 556/Pid.Sus/2023/PN.Smg, keduanya divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp1miliar subsidair penjara 4 bulan. Putusannya pada Rabu 6 Desember 2023.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2240 seconds (0.1#10.140)