Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
loading...
A
A
A
SEMARANG - Seorang n arapidana kasus narkoba penghuni Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah alias Lapas Kedungpane ditemukan tewas di kamar mandi, Jumat (3/5/2024). Dia gantung diri menggunakan tali sepatu yang diikat di teralis kamar mandi di blok tempatnya ditahan.
Informasi yang dihimpun, napi tersebut bernama Silvanus Elfara Ryan Andrianto alias Kancil (27) warga Jalan Ngablak Indah RT13/RW04, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden itu di Kamar No 20 Blok C, Lapas Kedungpane Semarang, Jalan Raya Semarang-Boja KM4, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Saksi-saksi kejadian itu di antaranya adalah sesama napi di sana, yakni AR (48) dan SA (31).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya kejadian itu.
Kronologi kejadiannya, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, saksi AR akan ke kamar kecil mendapati pintu dalam keadaan tertutup.
"Dia kemudian mengintip melalui pintu kamar mandi, mendapati korban dalam posisi duduk," kata Satake Bayu saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/5/2024).
Saksi itu membukanya dan menyapa korban, namun koran tak merespons. AR kemudian memberitahu temannya sesama napi yakni SA untuk melihat korban.
"Setelah dicek lagi, ternyata lehernya terikat tali sepatu warna hitam yang diikatkan di teralis kamar mandi," lanjut dia.
Insiden itu membuat blok napi tersebut geger hingga informasinya sampai ke petugas. Informasi ini juga dikabarkan ke Polsek Ngaliyan yang langsung merespons dengan menurunkan personelnya untuk cek TKP.
Petugas Unit Inafis Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang juga mendatangi lokasi untuk olah TKP.
Hasil pemeriksaan Dr. Adi dari Klinik Lapas Kedungpane Semarang menyebut penyebab kematian korban karena gantung diri. Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Dari kemaluannya juga mengeluarkan air mani, tanda khas kematian karena gantung diri.
Polisi mengamankan barang bukti yakni sebuah tali sepatu hitam sepanjang 1 meter, kaus warna biru dan celana pendek warna biru. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Tugurejo Semarang.
Sementara, hingga berita ini diturunkan terkait hal ini Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng memilih bungkam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Kadiyono tak merespons permintaan konfirmasi wartawan yang dikirimkan via pesan WA. Nah, WA-nya terlihat aktif hingga beberapa waktu setelah dikirimi pesan.
Penelusuran wartawan, Silvanus Elfara sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tahun lalu. Polisi sempat merilisnya ke media di tangkapan bulan Juli-Agustus 2023 itu.
Ketika itu Silvanus Elfara ditangkap bersama tersangka lain yakni Agung Kurniyanto dengan barang bukti 12 gram sabu.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, sesuai nomor perkara 556/Pid.Sus/2023/PN.Smg, keduanya divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp1miliar subsidair penjara 4 bulan. Putusannya pada Rabu 6 Desember 2023.
Informasi yang dihimpun, napi tersebut bernama Silvanus Elfara Ryan Andrianto alias Kancil (27) warga Jalan Ngablak Indah RT13/RW04, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden itu di Kamar No 20 Blok C, Lapas Kedungpane Semarang, Jalan Raya Semarang-Boja KM4, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Saksi-saksi kejadian itu di antaranya adalah sesama napi di sana, yakni AR (48) dan SA (31).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya kejadian itu.
Kronologi kejadiannya, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, saksi AR akan ke kamar kecil mendapati pintu dalam keadaan tertutup.
"Dia kemudian mengintip melalui pintu kamar mandi, mendapati korban dalam posisi duduk," kata Satake Bayu saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/5/2024).
Saksi itu membukanya dan menyapa korban, namun koran tak merespons. AR kemudian memberitahu temannya sesama napi yakni SA untuk melihat korban.
"Setelah dicek lagi, ternyata lehernya terikat tali sepatu warna hitam yang diikatkan di teralis kamar mandi," lanjut dia.
Insiden itu membuat blok napi tersebut geger hingga informasinya sampai ke petugas. Informasi ini juga dikabarkan ke Polsek Ngaliyan yang langsung merespons dengan menurunkan personelnya untuk cek TKP.
Petugas Unit Inafis Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang juga mendatangi lokasi untuk olah TKP.
Hasil pemeriksaan Dr. Adi dari Klinik Lapas Kedungpane Semarang menyebut penyebab kematian korban karena gantung diri. Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Dari kemaluannya juga mengeluarkan air mani, tanda khas kematian karena gantung diri.
Polisi mengamankan barang bukti yakni sebuah tali sepatu hitam sepanjang 1 meter, kaus warna biru dan celana pendek warna biru. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Tugurejo Semarang.
Sementara, hingga berita ini diturunkan terkait hal ini Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng memilih bungkam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Kadiyono tak merespons permintaan konfirmasi wartawan yang dikirimkan via pesan WA. Nah, WA-nya terlihat aktif hingga beberapa waktu setelah dikirimi pesan.
Penelusuran wartawan, Silvanus Elfara sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tahun lalu. Polisi sempat merilisnya ke media di tangkapan bulan Juli-Agustus 2023 itu.
Ketika itu Silvanus Elfara ditangkap bersama tersangka lain yakni Agung Kurniyanto dengan barang bukti 12 gram sabu.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, sesuai nomor perkara 556/Pid.Sus/2023/PN.Smg, keduanya divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp1miliar subsidair penjara 4 bulan. Putusannya pada Rabu 6 Desember 2023.
(shf)