Sadis! Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan, Ditendang dan Dibacok Celurit
Jum'at, 03 Mei 2024 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Akibat aksi kekerasan ini wanita muda ini harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. DEF menderita luka-luka di kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, luka di jari tangan kanan, luka di bagian pergelangan tangan kiri.
Lalu memar di lengan kanan dan kiri, akibat sabetan celurit dan gagang celuritnya. ”Korban juga terluka di bagian kaki dan bagian jari-jari tangan akibat bacokan celurit. Saat ini korban sedang mendapatkan perawatan medis,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Lalu memar di lengan kanan dan kiri, akibat sabetan celurit dan gagang celuritnya. ”Korban juga terluka di bagian kaki dan bagian jari-jari tangan akibat bacokan celurit. Saat ini korban sedang mendapatkan perawatan medis,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(ams)
Lihat Juga :