1.058 Napi Lapas Klas 1 Malang dapat Remisi Kemerdekaan
loading...
A
A
A
MALANG - Sebanyak 1.058 narapidana (napi) di Lapas Klas 1 Malang mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI.
Sedangkan yang mendapatkan Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan masa tahanan sebanyak 1.052 Napi dan 6 orang mendapatkan RU 2 atau pengurangan masa tahanan seluruhnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang Anak Agung Gde Krisna mengatakan, Lapas Malang ditempati oleh 2.928 orang. Dia menjelaskan, 2.531 adalah narapidana dan 394 adalah tahanan.
“Isi Lapas Klas 1 Malang hari ini berjumlah 2.928 orang. Dimana terdiri 2.531 narapidana dan 394 tahanan. Narapidana dapat RU I sejumlah 1.052 orang dan RU II berjumlah 6 orang. Namun 6 orang tersebut tidak bisa langsung bebas karena diputusan mereka masih ada subsider yang harus dijalani,” terang Agung kepada SINDOnews, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Kota Malang Bangkit dari COVID-19, Tiga P Pulihkan Perekonomian)
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong ini juga menjelaskan, pihaknya memberikan asimilasi terhadap 58 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Meski mendapatkan asimilasi, kata dia, WBP itu tidak bebas. (Baca juga: Tiga Ribu Pendaki Kibarkan Merah Putih Raksasa di Puncak Penanggungan)
“Akibat pengurangan remisi ini, Lapas Klas 1 Malang memberikan asimiliasi terhadap 58 orang warga binaan pemasyarakat. Akibat dapat potongan remisi yang jumlahnya bervariasi sehingga mempengaruhi tanggal perolehan haknya, yaitu asimilasi di rumah hingga dua pertiga diprosesnya pembebasan bersyarat. Jumlahnya adalah 58 orang tapi mereka tidak bebas. Asimilasi yang dimaksud adalah asimilasi berdasarkan Permen (Peraturan Menteri HUkum dan HAM Nomor) 10 tahun 2020,” tutur Agung.
Sedangkan yang mendapatkan Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan masa tahanan sebanyak 1.052 Napi dan 6 orang mendapatkan RU 2 atau pengurangan masa tahanan seluruhnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang Anak Agung Gde Krisna mengatakan, Lapas Malang ditempati oleh 2.928 orang. Dia menjelaskan, 2.531 adalah narapidana dan 394 adalah tahanan.
“Isi Lapas Klas 1 Malang hari ini berjumlah 2.928 orang. Dimana terdiri 2.531 narapidana dan 394 tahanan. Narapidana dapat RU I sejumlah 1.052 orang dan RU II berjumlah 6 orang. Namun 6 orang tersebut tidak bisa langsung bebas karena diputusan mereka masih ada subsider yang harus dijalani,” terang Agung kepada SINDOnews, Selasa (18/8/2020). (Baca juga: Kota Malang Bangkit dari COVID-19, Tiga P Pulihkan Perekonomian)
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong ini juga menjelaskan, pihaknya memberikan asimilasi terhadap 58 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Meski mendapatkan asimilasi, kata dia, WBP itu tidak bebas. (Baca juga: Tiga Ribu Pendaki Kibarkan Merah Putih Raksasa di Puncak Penanggungan)
“Akibat pengurangan remisi ini, Lapas Klas 1 Malang memberikan asimiliasi terhadap 58 orang warga binaan pemasyarakat. Akibat dapat potongan remisi yang jumlahnya bervariasi sehingga mempengaruhi tanggal perolehan haknya, yaitu asimilasi di rumah hingga dua pertiga diprosesnya pembebasan bersyarat. Jumlahnya adalah 58 orang tapi mereka tidak bebas. Asimilasi yang dimaksud adalah asimilasi berdasarkan Permen (Peraturan Menteri HUkum dan HAM Nomor) 10 tahun 2020,” tutur Agung.
(boy)