Rendra Kresna, Mantan Bupati Malang Bebas Bersyarat dari Lapas Porong
Selasa, 23 April 2024 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Heni menjelaskan bahwa Rendra telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat Rendra selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.
Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
Baca juga: Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai UU
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta,” terang Heni.
Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan.
Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas, ditambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
Baca juga: Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Menkumham: Sudah Sesuai UU
“Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta,” terang Heni.
Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan.
Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas, ditambah dengan setahun setelahnya. Pola bimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.
Lihat Juga :