Tim PPD Pasangkayu Kembali Sidang 30 ASN

Jum'at, 14 Desember 2018 - 17:51 WIB
Tim PPD Pasangkayu Kembali Sidang 30 ASN
Tim PPD Pasangkayu Kembali Sidang 30 ASN
A A A
PASANGKAYU - Tim Pemeriksa Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (TPPD ASN ) Kabupaten Pasangkayu kembali melakukan persidangan ASN yang tidak disiplin, Jumat (14/12/2018).

Dalam persidangan yang diketuai oleh Sekkab Pasangkayu Firman, didampingi Wakil Ketua Kasmuddin, Sekretaris Majelis Drs. Maman, Anggota Majelis Ikhsan, serta Anggota Mejelis Sitti Kalsum, tersebut agendanya pemeriksaan dan mendengarkan tanggapan terperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai PP Nomor 53/2010 serta pembacaan putusan dari Majelis.

Firman menegaskan, bentuk sangsi hukuman yang diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar disiplin ASN di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, pembebasan dari jabatan bagi ASN yang menduduki jabatan struktural atau funsional tertentu, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan.

Sidang kode etik ini juga sekaligus mengagendakan sidang putusan terhadap 30 orang ASN Pemkab Pasangkayu yang telah menjalani sidang pemeriksaan beberapa pekan sebelumnya.

Firman lebih lanjut mengatakan, semua ASN itu diseret dalam sidang kode etik karena diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN, maupun aturan teknis lainnya.

“Berdasarkan fakta persidangan nanti kami lihat apakah yang bersangkutan diberi sanksi atau tidak,” terangnya.

Dia menegaskan, dalam penegakan disiplin ASN pihaknya tidak akan main-main. Jika memang mesti mendapat sanksi berat, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi berat kepada yang bersangkutan. Ini sekaligus untuk memberi efek jera, sekaligus pembelajaran bagi ASN yang lainnya.

“Kedisiplinan bukan hal yang bisa ditawar-tawar bagi seorang ASN. Makanya kami akan selalu memantau dan melakukan evaluasi terhadap tingkat kedisiplinan ASN di OPD-OPD yang ada. Tentu ini agar pelayanan di birokrasi bisa semakin prima,” pungkasnya.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0924 seconds (0.1#10.140)