Menegangkan! Penangkapan Begal Berpistol usai Kejar-kejaran dengan Polantas Mudik di Muratara
Jum'at, 05 April 2024 - 07:51 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran tim kami dari Polres Muratara.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BH 6847 OC,satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci segitiga, serta satu buah handphone.
Pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan.
(ams)
Lihat Juga :