Menegangkan! Penangkapan Begal Berpistol usai Kejar-kejaran dengan Polantas Mudik di Muratara
loading...
A
A
A
MURATARA - Seperti film action aksi kejar-kejaran petugas pos pelayanan (Posyan) mudik lebaran di Karang Jaya Polres Muratara berhasil menangkap salah satu pelaku begal bersenjatakan pistol saat akan beraksi.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani membenarkan peristiwa penangkapan pelaku curas, yang sempat kejar-kejaran dengan anggotanya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
“Peristiwa itu terjadi Kamis (4/4) pukul 08.00 WIB di depan Kantor Dinas Kesehatan Lama Karang Jaya, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),” kata Arianto, Jumat (5/4/2024).
Penangkapan itu bermula dari pengaduan korban kepada petugas di pos pelayanan Karang Jaya. Korban seorang ibu rumah tangga bernama Lisnaini warga Muara Rupit. Korban mengadu bahwa sepeda motornya dibawa lari 2 pelaku saat mengambil buah jambu biji.
“Saat itu korban sedang di atas pohon jambu, lalu pelaku mengambil motor korban yang kebetulan kunci motornya masih menancap dislot kunci motornya. Korban juga menceritakan ciri ciri pelaku yang menggunakan jaket hitam dan kabur kearah Lubuklinggau,” ucapnya.
Kemudian setelah menerima laporan petugas pos pelayanan Karang Jaya menggelar razia didepan pos. Tak berselang lama, pelaku pun terlihat, namun mengetahui ada razia polisi, pelaku berbalik arah ke Muara Rupit.
“Anggota kita Ipda Benny Pratama bersama Bripda Riyando dengan sigap mengejar pelaku menggunakan sepeda motor, dan empat petugas lainnya menggunakan kendaraan roda empat,” ujarnya.
Namun sesampainya di simpang Karang Jaya, diduga pelaku tidak menguasai kendaraannya sehingga tergelincir dan jatuh. Tapi bukannya menyerah pelaku justru melarikan diri ke perkampungan warga.
Dan akhirnya setelah aksi kejar-kejaran petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial ARH warga Desa Tanjung Agung, Sindang Beliti Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu yang bersembunyi sebuah gubuk depan rumah warga.
“Pelaku ini sempat membuang senjata api yang kemudian ditemukan oleh warga dan diserahkan ke petugas,” katanya.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran tim kami dari Polres Muratara.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BH 6847 OC,satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci segitiga, serta satu buah handphone.
Pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani membenarkan peristiwa penangkapan pelaku curas, yang sempat kejar-kejaran dengan anggotanya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
“Peristiwa itu terjadi Kamis (4/4) pukul 08.00 WIB di depan Kantor Dinas Kesehatan Lama Karang Jaya, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),” kata Arianto, Jumat (5/4/2024).
Penangkapan itu bermula dari pengaduan korban kepada petugas di pos pelayanan Karang Jaya. Korban seorang ibu rumah tangga bernama Lisnaini warga Muara Rupit. Korban mengadu bahwa sepeda motornya dibawa lari 2 pelaku saat mengambil buah jambu biji.
“Saat itu korban sedang di atas pohon jambu, lalu pelaku mengambil motor korban yang kebetulan kunci motornya masih menancap dislot kunci motornya. Korban juga menceritakan ciri ciri pelaku yang menggunakan jaket hitam dan kabur kearah Lubuklinggau,” ucapnya.
Kemudian setelah menerima laporan petugas pos pelayanan Karang Jaya menggelar razia didepan pos. Tak berselang lama, pelaku pun terlihat, namun mengetahui ada razia polisi, pelaku berbalik arah ke Muara Rupit.
“Anggota kita Ipda Benny Pratama bersama Bripda Riyando dengan sigap mengejar pelaku menggunakan sepeda motor, dan empat petugas lainnya menggunakan kendaraan roda empat,” ujarnya.
Namun sesampainya di simpang Karang Jaya, diduga pelaku tidak menguasai kendaraannya sehingga tergelincir dan jatuh. Tapi bukannya menyerah pelaku justru melarikan diri ke perkampungan warga.
Dan akhirnya setelah aksi kejar-kejaran petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial ARH warga Desa Tanjung Agung, Sindang Beliti Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu yang bersembunyi sebuah gubuk depan rumah warga.
“Pelaku ini sempat membuang senjata api yang kemudian ditemukan oleh warga dan diserahkan ke petugas,” katanya.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran tim kami dari Polres Muratara.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BH 6847 OC,satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci segitiga, serta satu buah handphone.
Pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan.
(ams)