Menegangkan! Penangkapan Begal Berpistol usai Kejar-kejaran dengan Polantas Mudik di Muratara

Jum'at, 05 April 2024 - 07:51 WIB
loading...
A A A
Dan akhirnya setelah aksi kejar-kejaran petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial ARH warga Desa Tanjung Agung, Sindang Beliti Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu yang bersembunyi sebuah gubuk depan rumah warga.

“Pelaku ini sempat membuang senjata api yang kemudian ditemukan oleh warga dan diserahkan ke petugas,” katanya.



Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran tim kami dari Polres Muratara.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BH 6847 OC,satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci segitiga, serta satu buah handphone.

Pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)