Polisi Bekuk 2 Bandar Narkoba, Sita 7.710 Butir Tramadol dan 49,45 Gram Sabu

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:37 WIB
loading...
Polisi Bekuk 2 Bandar...
Seorang pemuda berinisial YJ (25) pengedar obat terlarang dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota membekuk dua pemuda pengedar narkoba berinisial S (25) dan YJ (25). Polisi menyita barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG, 240 butir hexymer, dan 49,45 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pemuda itu beroperasi secara terpisah di dua lokasi berbeda. Pelaku S mengedarkan sabu-sabu, sedangkan YJ mengedarkan obat-obatan keras terbatas seperti tramadol dan hexymer.

Pelaku S ditangkap di rumahnya di Jalan Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Polisi yang melakukan pengembangan kasus, melakukan penggeledahan di kamarnya.



"Hasilnya ditemukan sejumlah paket sabu-sabu siap edar seberat total 49,45 gram ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna hijau," ujar Wahyudi, Kamis (28/3/2024).

Wahyudi mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut sudah dibagi dalam berbagai kemasan, antara lain 7 bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi sabu-sabu. Kemudian sebungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu.

Sementara itu, terduga pelaku YJ ditangkap karena mengedarkan obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik, Kelurahan/Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer. YJ mengaku mendapatkan barangnya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi," ujar Wahyudi.



Wahyudi menambahkan, pelaku S dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Sedangkan terduga pelaku YJ terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar Wahyudi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2722 seconds (0.1#10.140)