Banjir dan Longsor Landa Bandung Barat, Walhi: Stop Izin Pembangunan Properti dan Wisata
loading...
A
A
A
BANDUNG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyoroti bencana banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain akibat cuaca, bencana ini disebabkan oleh banyaknya alih fungsi kawasan oleh kegiatan perusahaan. Hal ini menimbulkan perubahan bentang alam sehingga terjadi longsor dan banjir.
"Kejadian banjir dan longsor di Cipongkor itu tentunya perlu diukur sejauh mana kejadian kondisi alam yang semakin tahun semakin tidak baik, banyak sekali kegiatan-kegiatan yang mengalihfungsikan kawasan yang diberikan pemerintah kepada perusahan yang telah menimbulkan dampak perubahan bentang alam dari aktivitas atau kegiatan ini,” papar Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, Senin (25/3/2024).
Dalam hal ini, dia menyoroti peran pemerintah yang kurang tegas dalam masalah perizinan pembangunan yang mengalihfungsikan kawasan, salah satunya kegiatan wisata alam.
“Nah lebih parahnya izin-izin yang sudah habis, terutama izin Kawasan Bandung Utara (KBU), dipulihkan kembali hak penguasaannya kepada perusahaan. Sehingga menjamur keluar izin-izinnya oleh pemerintah kepada pengusaha,” ungkapnya.
Selain bisnis wisata, menurut Iwang, bisnis properti seperti pembangunan vila juga menjadi indikator perubahan bentang alam pada kawasan hulu.
“Tidak sedikit juga izin-izin yang keluar keperluan bisnis properti, maka tidak heran di kawasan hulunya telah terjadi perubahan bentang alam oleh vila, sehingga run off ini menjadi salah satu indikator bahwa salah satu kawasan di hulunya itu sudah mengalami perubahan bentang alam,” lanjut Iwang.
Bahkan, Walhi mencatat, berbagai proyeksi perencanaan pembangunan dalam sektor bisnis wisata dan properti semakin meningkat setiap tahun.
“Hal ini dilihat dari undangan yang diberikan serta yang disampaikan pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi dalam proses penyusunan dokumen perizinan maupun dalam proses penyusunan dokumen evaluasi,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah dengan menghentikan izin-izin pembangunan baru dan melakukan reforestasi di kawasan KBB, khususnya daerah Parongpong dan sekitarnya.
“Mulai hentikan izin-izin baru untuk kawasan KBB, harusnya kawasan yang berubah secara signifikan mengalami degradasi oleh kegiatan property dan wisata alam itu mulai di reforestasi mulai dihutankan kembali, sehingga fungsi konservasi dan fungsi resapan itu kembali normal,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Iwang juga meminta pemerintah untuk menghentikan izin pembangunan di KBB yang dinilainya telah menjadikan kondisi alam semakin buruk.
Iwang mengatakan, pemerintah harus memiliki keberanian menertibkan kegiatan-kegiatan yang bersifat memiliki fungsi konservasi.
“Walhi kini memiliki concern bagaimana pemerintah berani menertibkan kegiatan yang memiliki fungsi resapan air yang cukup baik yang memiliki fungsi ekologis yang baik. Itu harus menjadi salah satu kewajiban pemerintah kota kabupaten serta provinsi,” tegasnya.
Ia meminta, pemerintah tidak lagi memberikan izin pembangunan di kawasan KBB dan mulai melakukan reforestasi.
“Mulai hentikan izin-izin baru untuk kawasan KBB, harusnya kawasan yang berubah secara signifikan mengalami degradasi oleh kegiatan property dan wisata alam itu mulai di reforestasi mulai dihutankan kembali, sehingga fungsi konservasi dan fungsi resapan itu kembali normal,” tandas Iwang.
Selain akibat cuaca, bencana ini disebabkan oleh banyaknya alih fungsi kawasan oleh kegiatan perusahaan. Hal ini menimbulkan perubahan bentang alam sehingga terjadi longsor dan banjir.
"Kejadian banjir dan longsor di Cipongkor itu tentunya perlu diukur sejauh mana kejadian kondisi alam yang semakin tahun semakin tidak baik, banyak sekali kegiatan-kegiatan yang mengalihfungsikan kawasan yang diberikan pemerintah kepada perusahan yang telah menimbulkan dampak perubahan bentang alam dari aktivitas atau kegiatan ini,” papar Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, Senin (25/3/2024).
Dalam hal ini, dia menyoroti peran pemerintah yang kurang tegas dalam masalah perizinan pembangunan yang mengalihfungsikan kawasan, salah satunya kegiatan wisata alam.
“Nah lebih parahnya izin-izin yang sudah habis, terutama izin Kawasan Bandung Utara (KBU), dipulihkan kembali hak penguasaannya kepada perusahaan. Sehingga menjamur keluar izin-izinnya oleh pemerintah kepada pengusaha,” ungkapnya.
Selain bisnis wisata, menurut Iwang, bisnis properti seperti pembangunan vila juga menjadi indikator perubahan bentang alam pada kawasan hulu.
“Tidak sedikit juga izin-izin yang keluar keperluan bisnis properti, maka tidak heran di kawasan hulunya telah terjadi perubahan bentang alam oleh vila, sehingga run off ini menjadi salah satu indikator bahwa salah satu kawasan di hulunya itu sudah mengalami perubahan bentang alam,” lanjut Iwang.
Bahkan, Walhi mencatat, berbagai proyeksi perencanaan pembangunan dalam sektor bisnis wisata dan properti semakin meningkat setiap tahun.
“Hal ini dilihat dari undangan yang diberikan serta yang disampaikan pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi dalam proses penyusunan dokumen perizinan maupun dalam proses penyusunan dokumen evaluasi,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah dengan menghentikan izin-izin pembangunan baru dan melakukan reforestasi di kawasan KBB, khususnya daerah Parongpong dan sekitarnya.
“Mulai hentikan izin-izin baru untuk kawasan KBB, harusnya kawasan yang berubah secara signifikan mengalami degradasi oleh kegiatan property dan wisata alam itu mulai di reforestasi mulai dihutankan kembali, sehingga fungsi konservasi dan fungsi resapan itu kembali normal,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Iwang juga meminta pemerintah untuk menghentikan izin pembangunan di KBB yang dinilainya telah menjadikan kondisi alam semakin buruk.
Iwang mengatakan, pemerintah harus memiliki keberanian menertibkan kegiatan-kegiatan yang bersifat memiliki fungsi konservasi.
“Walhi kini memiliki concern bagaimana pemerintah berani menertibkan kegiatan yang memiliki fungsi resapan air yang cukup baik yang memiliki fungsi ekologis yang baik. Itu harus menjadi salah satu kewajiban pemerintah kota kabupaten serta provinsi,” tegasnya.
Ia meminta, pemerintah tidak lagi memberikan izin pembangunan di kawasan KBB dan mulai melakukan reforestasi.
“Mulai hentikan izin-izin baru untuk kawasan KBB, harusnya kawasan yang berubah secara signifikan mengalami degradasi oleh kegiatan property dan wisata alam itu mulai di reforestasi mulai dihutankan kembali, sehingga fungsi konservasi dan fungsi resapan itu kembali normal,” tandas Iwang.
(shf)