Kabur usai Hajar Debt Collector, Aiptu FI Diminta Menyerahkan Diri
Minggu, 24 Maret 2024 - 20:53 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat kami akan kejar terus, dan kami meminta pihak keluarga agar membantu untuk menyerahkan Aiptu FI," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FI tersebut. Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Murka Anggotanya Dimaki-maki Debt Collector: Darah Saya Mendidih
"Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel," tegasnya.
Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FI, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu FI dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FI tersebut. Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Murka Anggotanya Dimaki-maki Debt Collector: Darah Saya Mendidih
"Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel," tegasnya.
Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FI, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu FI dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :