Anggotanya Serang Debt Collector, Kapolres Lubuklinggau: Pasti Akan Diproses
Minggu, 24 Maret 2024 - 20:41 WIB
loading...
Tindakan Aiptu FI yang menyerang debt collector di parkiran salah satu mall di Jalan Pom IX, Ilir Barat (IB) I Kota Palembang, Sumsel direspons atasannya. Foto/Ist
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tindakan oknum polisi Aiptu FI yang menyerang debt collector di parkiran salah satu mall di Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang, Sumsel direspons atasannya. Aiptu FI menyerang dengan menembak dan menusuk.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Yudha menyebut tidak akan melindungi anggotanya tersebut dan akan ikut memburu keberadaan pelaku.
Baca juga: Istri Oknum Polisi Serang Debt Collector Mengadu ke Polda Sumsel
"Benar jika Aiptu FI adalah anggota kita di Polres Lubuklinggau. Kita sebagai pimpinan menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi di Palembang. Saya meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian anggota kita yang melanggar hukum," ujar Indra saat dikonfirmasi Minggu (24/3/2024).
Kapolres juga membenarkan jika dalam kejadian itu anggotanya yang bersalah hingga membuat korban terluka.
Bahkan, ia akan mengawal kasus tersebut hingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Percayalah, dari Polri pasti akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada perbedaan perlakuan jika ada perbuatan melanggar hukum, baik yang dilakukan oleh anggota (polisi) maupun pihak lain, pasti akan diproses," jelasnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Yudha menyebut tidak akan melindungi anggotanya tersebut dan akan ikut memburu keberadaan pelaku.
Baca juga: Istri Oknum Polisi Serang Debt Collector Mengadu ke Polda Sumsel
"Benar jika Aiptu FI adalah anggota kita di Polres Lubuklinggau. Kita sebagai pimpinan menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi di Palembang. Saya meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian anggota kita yang melanggar hukum," ujar Indra saat dikonfirmasi Minggu (24/3/2024).
Kapolres juga membenarkan jika dalam kejadian itu anggotanya yang bersalah hingga membuat korban terluka.
Bahkan, ia akan mengawal kasus tersebut hingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Percayalah, dari Polri pasti akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada perbedaan perlakuan jika ada perbuatan melanggar hukum, baik yang dilakukan oleh anggota (polisi) maupun pihak lain, pasti akan diproses," jelasnya.
Lihat Juga :