Santri Tewas Dianiaya di Tebo Jambi, Polisi: Penyelidikan 4 Bulan, Keterangan Saksi Berubah-ubah

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:07 WIB
loading...
Santri Tewas Dianiaya di Tebo Jambi, Polisi: Penyelidikan 4 Bulan, Keterangan Saksi Berubah-ubah
Polisi menyatakan penyelidikan kasus santri tewas dianiaya oleh senior di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Tebo, Jambi berlangsung selama 4 bulan. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Polisi menyatakan penyelidikan kasus santri tewas dianiaya oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi berlangsung selama 4 bulan.

Lamanya proses penyelidikan karena keterangan saksi berubah-ubah. Kini, dua pelaku pembunuhan terhadap Airul Harahap (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidi sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.



Polres Tebo dibantu Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan penyelidikan. Namun, polisi masih belum mengarah keterlibatan pihak pondok pesantren dan keluarga tersangka.



"Sampai saat ini, jika melihat fakta di lapangan belum ada bukti pihak ponpes dan keluarga tersangka menutup-nutupi kasus ini," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Minggu (24/3/2024).

Namun begitu, bukan berarti dugaan tersebut didiamkan begitu saja.

"Kalau dalam pengembangan ada bukti keterlibatan, maka tidak akan mungkin kami diamkan," tandas Andri.



Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan pihak pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin, Tebo sangat koperatif pada saat penyelidikan kasus kematian Airul Harahap (13) santri dari pondok pesantren tersebut.

"Pihak pondok pesantren mendukung kami melakukan penyelidikan sehingga kami bisa melakukan pendalaman," ungkapnya.

Diakuinya, korban diduga dibunuh dengan cara dianiaya oleh seniornya di pondok pesantren tersebut.

"Untuk motif dari pembunuhan tersebut adalah korban selalu menagih utang kepada pelaku sebesar Rp10 ribu," tuturnya.

Arta juga menuturkan, sejak kasus tersebut diketahui masyarakat, publik banyak berasumsi bahwa pondok pesantren menutupi kejadian ini.

"Berdasarkan fakta yang mereka temukan di lapangan bahwa pihak ponpes dan kelurga tidak mengetahui mengenai kejadian ini," ucapnya.

Dituturkannya, lamanya proses penyelidikan ini yang memakan waktu hingga 4 bulan.

"Lamanya penyelidikan karena banyaknya keterangan saksi yang berubah-ubah sehingga memerlukan pendalaman," imbuh Arta.

Ini bukan tanpa alasan, pasalnya saksi yang diperiksa para santri di ponpes tersebut.

"Karena saksi banyak anak-anak sehingga keterangan berubah-ubah. Inilah yang membuat proses penyelidikan lebih lama, bukan karena ada hal lain," tegasnya.

Dari hasil proses penyelidikan dari tanggal 17 hingga dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan tersangka.

Kedua pelaku, berinisial A (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan R (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)