Santri Tewas Dianiaya di Tebo Jambi, Polisi: Penyelidikan 4 Bulan, Keterangan Saksi Berubah-ubah

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:07 WIB
loading...
Santri Tewas Dianiaya...
Polisi menyatakan penyelidikan kasus santri tewas dianiaya oleh senior di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Tebo, Jambi berlangsung selama 4 bulan. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Polisi menyatakan penyelidikan kasus santri tewas dianiaya oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi berlangsung selama 4 bulan.

Lamanya proses penyelidikan karena keterangan saksi berubah-ubah. Kini, dua pelaku pembunuhan terhadap Airul Harahap (13) santri Ponpes Raudhatul Mujawwidi sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga: 2 Santri Ponpes di Tebo Jambi Siksa Adik Kelas hingga Tewas, Gegara Ditagih Utang Rp10.000

Polres Tebo dibantu Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan penyelidikan. Namun, polisi masih belum mengarah keterlibatan pihak pondok pesantren dan keluarga tersangka.



"Sampai saat ini, jika melihat fakta di lapangan belum ada bukti pihak ponpes dan keluarga tersangka menutup-nutupi kasus ini," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Minggu (24/3/2024).

Namun begitu, bukan berarti dugaan tersebut didiamkan begitu saja.

"Kalau dalam pengembangan ada bukti keterlibatan, maka tidak akan mungkin kami diamkan," tandas Andri.

Baca juga: Hasil Autopsi Ungkap Misteri Kematian Santri di Tebo, Patah Batang Otak Jadi Penyebab

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan pihak pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin, Tebo sangat koperatif pada saat penyelidikan kasus kematian Airul Harahap (13) santri dari pondok pesantren tersebut.

"Pihak pondok pesantren mendukung kami melakukan penyelidikan sehingga kami bisa melakukan pendalaman," ungkapnya.

Diakuinya, korban diduga dibunuh dengan cara dianiaya oleh seniornya di pondok pesantren tersebut.

"Untuk motif dari pembunuhan tersebut adalah korban selalu menagih utang kepada pelaku sebesar Rp10 ribu," tuturnya.

Arta juga menuturkan, sejak kasus tersebut diketahui masyarakat, publik banyak berasumsi bahwa pondok pesantren menutupi kejadian ini.

"Berdasarkan fakta yang mereka temukan di lapangan bahwa pihak ponpes dan kelurga tidak mengetahui mengenai kejadian ini," ucapnya.

Dituturkannya, lamanya proses penyelidikan ini yang memakan waktu hingga 4 bulan.

"Lamanya penyelidikan karena banyaknya keterangan saksi yang berubah-ubah sehingga memerlukan pendalaman," imbuh Arta.

Ini bukan tanpa alasan, pasalnya saksi yang diperiksa para santri di ponpes tersebut.

"Karena saksi banyak anak-anak sehingga keterangan berubah-ubah. Inilah yang membuat proses penyelidikan lebih lama, bukan karena ada hal lain," tegasnya.

Dari hasil proses penyelidikan dari tanggal 17 hingga dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan tersangka.

Kedua pelaku, berinisial A (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan R (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Rekomendasi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved