Viral! Bocah Yatim Kelas 2 SD Disiksa Tante, Kapolres Tapteng: Pelaku Sudah Kami Tangkap
loading...
A
A
A
TAPANULI TENGAH - Seorang bocah perempuan yatim piatu kelas 2 SD di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menjadi korban penganiayaan oleh tantenya sendiri. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial dan mengundang kecaman dari warganet.
Tindakan tidak manusiawi ini terjadi di Komplek Perumahan PT Nauli Sawit, Kecamatan Sirandorung, pada Kamis (14/3/2024). Video ini viral setelah dibagikan oleh akun Twitter/X @heraloebss pada Selasa (19/3/2024) dan segera menjadi viral.
Berdasarkan pantauan dalam video yang beredar, terlihat bocah perempuan itu menangis histeris sambil membawa dua jeriken air. Ia kemudian dipaksa masuk ke dalam karung oleh tantenya.
“Seorang Bocah Yatim Perempuan kelas 2 SD, setiap hari sering disiksa Tantenya dengan cara dimasukin ke dalam karung Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” tulis pengunggah.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat video anaknya dianiaya dan menyebar di kalangan warga. Korban mengaku sering dianiaya oleh tantenya karena berbagai alasan, seperti terlambat pulang atau tidak menurut perintah.
Pelaku, Marintan Sasmita Situmorang alias MS (37), tega melakukan penganiayaan karena kesal korban terlambat pulang usai disuruh mengambil air. Diketahui ibunda korban merupakan seorang asisten rumah tangga (ART).
Sejak Januari 2022, korban tinggal di rumah tantenya. Bukan tanpa alasan, Marintan Sasmita Situmorang sendiri yang meminta bocah yatim tersebut untuk tinggal di rumahnya.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan pelaku sudah ditangkap berdasarkan laporan ibu korban berinisial BS (40) warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga.
Polisi langsung menyelidiki kasus menangkap pelaku di Kompleks Perumahan PT Nauli Sawit, Kelurahan Manduamas, Kecamatan Sirandorung, Tapteng.
"Pelaku sudah kami tangkap dan dijadikan tersangka," kata AKBP Basa.
Pelaku berinisial MS telah menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Dia kini ditahan di sel tahanan Polres Tapteng untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Tindakan tidak manusiawi ini terjadi di Komplek Perumahan PT Nauli Sawit, Kecamatan Sirandorung, pada Kamis (14/3/2024). Video ini viral setelah dibagikan oleh akun Twitter/X @heraloebss pada Selasa (19/3/2024) dan segera menjadi viral.
Berdasarkan pantauan dalam video yang beredar, terlihat bocah perempuan itu menangis histeris sambil membawa dua jeriken air. Ia kemudian dipaksa masuk ke dalam karung oleh tantenya.
“Seorang Bocah Yatim Perempuan kelas 2 SD, setiap hari sering disiksa Tantenya dengan cara dimasukin ke dalam karung Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” tulis pengunggah.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat video anaknya dianiaya dan menyebar di kalangan warga. Korban mengaku sering dianiaya oleh tantenya karena berbagai alasan, seperti terlambat pulang atau tidak menurut perintah.
Pelaku, Marintan Sasmita Situmorang alias MS (37), tega melakukan penganiayaan karena kesal korban terlambat pulang usai disuruh mengambil air. Diketahui ibunda korban merupakan seorang asisten rumah tangga (ART).
Sejak Januari 2022, korban tinggal di rumah tantenya. Bukan tanpa alasan, Marintan Sasmita Situmorang sendiri yang meminta bocah yatim tersebut untuk tinggal di rumahnya.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan pelaku sudah ditangkap berdasarkan laporan ibu korban berinisial BS (40) warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga.
Polisi langsung menyelidiki kasus menangkap pelaku di Kompleks Perumahan PT Nauli Sawit, Kelurahan Manduamas, Kecamatan Sirandorung, Tapteng.
"Pelaku sudah kami tangkap dan dijadikan tersangka," kata AKBP Basa.
Pelaku berinisial MS telah menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Dia kini ditahan di sel tahanan Polres Tapteng untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(hri)